Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

196 Lubang Tambang Hiasi Wajah Kalsel

Denny Susanto
27/8/2019 13:00
196 Lubang Tambang Hiasi Wajah Kalsel
Kolam bekas lubang tambang di Kalimantan.(Ilustrasi)

GENCARNYA eksploitasi pertambangan di Kalimantan Selatan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat lahan bukaan tambang batu bara di wilayah tersebut mencapai 76.629 hektare dengan 196 buah lubang tambang (void) raksasa.

Ratusan lubang tambang ini merupakan ekses gencarnya eksploitasi tambang batu bara sejak era 1980an di Kalsel yang berasal dari aktivitas perusahaan tambang skala besar PKP2B maupun skala kecil IUP. Sementara kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Data sementara yang kita miliki ada 196 lubang tambang menghiasi wajah Kalsel. Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah kita untuk penataan sektor pertambangan yang banyak menimbulkan persoalan lingkungan ini," ungkap Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, Selasa (27/8).

Baca juga: Titik Api di Kalsel Bertambah, BNPB Tambah Helikopter

Pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pendataan dan kajian dalam rangka membuat kebijakan penanganan lubang tambang ini.

"Jika kita melintas wilayah udara Kalsel maka kita akan menjumpai ratusan lubang-lubang tambang raksasa ini," tambahnya.

Tercatat total bukaan tambang di Kalsel mencapai 76.629 hektare. Dari luasan tersebut kegiatan reklamasi baru sekitar 46.607 hektare dan yang telah direvegetasi seluas 16.682 hektare. Masih tersisa 30.022 bukaan tambang yang belum direklamasi termasuk ratusan lubang tambang.

Lebih jauh, dikemukakannya, penataan sektor pertambangan di Kalsel terus berjalan. Sejak Januari 2017, pihaknya telah mencabut 619 izin pertambangan yang bermasalah dan 595 IUP di antaranya adalah IUP batu bara.

Selain itu, pihaknya terus menggenjot kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi perusahaan tambang. Berdasarkan temuan BPK sebelumnya, ada 52 perusahaan menunggak Jamrek sebesar Rp152 miliar pada 2018, kini tersisa 16 perusahaan dengan jumlah tunggakan sebesar Rp31,7 miliar. Sebagian perusahaan tersebut diklaim belum beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Ikhlas Indar, mengatakan pihaknya tengah mengkaji pemanfaatan lubang bekas tambang agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Lubang-lubang tambang terutama berukuran raksasa itu tidak mungkin bisa ditutup, tetapi kita akan kaji dan sesuai dokumen pascatambang. Kawasan pascatambang dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan," tuturnya.

Umumnya lahan dan lubang pascatambang tersebut dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata, sumber air baku dan usaha masyarakat berupa perikanan dan pertanian.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya