Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebut finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Komisi II terus menunggu pemerintah menyelesaikan koordinasi antarkementerian-kementerian terkait.
"Progresnya bagus, kini sedang finalisasi. RUU Pertanahan sedang dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Jadi, bolanya ada di pemerintah," tutur Riza saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan pemerintah harus segera menyelesaikan masalah internal jika ingin RUU Pertanahan rampung sebelum September 2019. Berdasarkan surat presiden (surpres), RUU Pertanahan dibahas dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
"Kita harapkan koordinasi dengan kementerian-kementerian bisa segera tuntas," tutur Riza.
Jika proses koordinasi antara pemerintah dan kementerian telah selesai, imbuh dia, Komisi II akan melanjutkan pembahasan RUU Pertanahan ke tingkat fraksi. Dalam proses itu, Komisi II akan membahas dan menetapkan RUU Pertanahan menjadi UU Pertanahan. "Kalau sudah selesai di pemerintah, baru kami nanti di DPR berkoordinasi dengan fraksi-fraksi.''
Menurut Riza, Indonesia sangat butuh UU Pertanahan yang komprehensif untuk menggantikan UU Pokok Agraria. Sebab, UU yang disahkan pada 1960 itu tak lagi relevan dengan perkembangan yang ada.
Senada, anggota Komisi II DPR Sutriyono mengimbau pemerintah segera satu suara sehingga pembahasan RUU Pertanahan cepat selesai.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Wapres Jusuf Kalla untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Pertanahan. Kalla lantas memanggil menteri terkait, Selasa (20/8).
Mereka yang dipanggil ialah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kalla saat itu meminta setiap kementerian menyusun tugas yang terkait dengan tanah dan lahan. Kementerian juga diminta kembali meneliti RUU Pertanahan dan menjelaskan tugas yang dikaitkan dengan isi pasal-pasalnya. (Uta/X-8)
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
"Sekarang antar kementerian sedang singkronisasi DIM RUU dalam koordinasi Menko Perekonomian," tutur Tjahjo
ASIA Pulp & Paper (APP) Sinar Mas dan seluruh mitra pemasoknya secara resmi menyerahkan lebih dari 50.000 hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kelima PP itu, kata dia, tentang Bank Tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kawasan Tanah Terlantar, Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah.
Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.
TIM Ahli Wakil Presiden M Noor Marzuki meminta Waketum MUI Anwar Abbas meluruskan pernyataan tentang ketimpangan kepemilikan tanah oleh masyarakat dan swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved