Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebut finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Komisi II terus menunggu pemerintah menyelesaikan koordinasi antarkementerian-kementerian terkait.
"Progresnya bagus, kini sedang finalisasi. RUU Pertanahan sedang dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Jadi, bolanya ada di pemerintah," tutur Riza saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan pemerintah harus segera menyelesaikan masalah internal jika ingin RUU Pertanahan rampung sebelum September 2019. Berdasarkan surat presiden (surpres), RUU Pertanahan dibahas dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
"Kita harapkan koordinasi dengan kementerian-kementerian bisa segera tuntas," tutur Riza.
Jika proses koordinasi antara pemerintah dan kementerian telah selesai, imbuh dia, Komisi II akan melanjutkan pembahasan RUU Pertanahan ke tingkat fraksi. Dalam proses itu, Komisi II akan membahas dan menetapkan RUU Pertanahan menjadi UU Pertanahan. "Kalau sudah selesai di pemerintah, baru kami nanti di DPR berkoordinasi dengan fraksi-fraksi.''
Menurut Riza, Indonesia sangat butuh UU Pertanahan yang komprehensif untuk menggantikan UU Pokok Agraria. Sebab, UU yang disahkan pada 1960 itu tak lagi relevan dengan perkembangan yang ada.
Senada, anggota Komisi II DPR Sutriyono mengimbau pemerintah segera satu suara sehingga pembahasan RUU Pertanahan cepat selesai.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Wapres Jusuf Kalla untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Pertanahan. Kalla lantas memanggil menteri terkait, Selasa (20/8).
Mereka yang dipanggil ialah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kalla saat itu meminta setiap kementerian menyusun tugas yang terkait dengan tanah dan lahan. Kementerian juga diminta kembali meneliti RUU Pertanahan dan menjelaskan tugas yang dikaitkan dengan isi pasal-pasalnya. (Uta/X-8)
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
Tujuan redistribusi tanah adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah.
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Menteri AHY langsung menuju ke Markas Kodam VI Mulawarman untuk menyerahkan sertifikat tanah
Ia menjelaskan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Rata-rata dari total 250 warga penerima sertifikat redistribusi di Desa Sukamukti, Ciamis yang diberikan adalah penggarap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved