Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Polisi Gencar Menyosialisasikan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan

Alexander P Taum
23/8/2019 18:15
Polisi Gencar Menyosialisasikan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan
Polisi lakukan sosialisasi tentang sanksi pidana bagi pembakar lahan.(MI/Alexander P Taum)

KEPOLISIAN Resort Lembata, NTT, melakukan sosialisasi sanksi hukum bagi pembakar lahan. Sosialisasi dilakukan anggota Kepolisian Resort Lembata di sejumlah tempat seperti terminal, pasar dan kebun.

Sosialisasi yang dilakukan anggota Kepolsian Resort Lembata disambut antusias warga kota Lewoleba.

"Selama ini kami tidak tahu tentang sanksi pidana bagi pembakar lahan, tetapi hari ini kami tahu bahwa bakar hutan akibatnya penjara dan denda miliaran rupiah," ujar tukang ojek di terminal Barat Lewoleba, Dus Roning, usai mengikuti sosialisasi dari anggota Polres Lembata, Jumat (23/8).

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Kepolisian Resort Lembata membuat spanduk yang bertuliskan 'Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan, Sanksi Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp10 Miliar (Pasal 187 KUHP, 108 UU nomor 32 Tahun 2009)'.

Para anggota polisi itu mendatangi sejumlah tempat umum dan memberikan imbauan kepada warga untuk tidak boleh membakar hutan, termasuk tindakan-tindakan yang tidak disengaja, seperti membuang puntung rokok di lahan dan hutan yang sedang kering.

Baca juga: 1.000 Hektare Hutan dan Lahan di Kalsel Terbakar

Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora, melalui Kabag Ops Polres Lembata AKP Marthin Ardjon, mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Lembata yang terus meluas selalu diakibatkan oleh faktor kesengajaan manusia.

Oleh karena itu, polisi berusaha untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Lembata dengan langkah persuasif kepada warga.

"Kami mengimbau kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, sebab Negara telah menetapkan aturan yang mengikat semua warga. Tidak tanggung-tanggung, sanksi bagi pembakar hutan dan lahan ini 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kami masih lakukan langkah-langkah persuasif. Kami minta warga untuk patuh hukum. Sebab kami tidak segan-segan melakukan langkah hukum atau langkah represif bagi pembakar hutan dan lahan," ujar Marthin Ardjon menyampaikan jawaban Kapolres Lembata kepada Media Indonesia.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya