Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ketua PPP Makassar Siap Pecat Anggota Legislatif Terlibat Narkoba

Lina Herlina
20/8/2019 17:22
Ketua PPP Makassar Siap Pecat Anggota Legislatif Terlibat Narkoba
Anggota legislatif terpilih dari PPP tertangkap karena menggunakan narkoba.(MI/Lina Herlina)

PIHAK Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Selasa (20/8) memastikan anggota legislatif terpilih yang tertangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Calon anggota legislatif yang diduga terlibat narkoba berinisial RT dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam keterangan pers di Makassar, Sulsel, Selasa (20/8), Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan tersangka tertangkap di rumahnya Jalan Barukang saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap RT, dinyatakan positif mengandung narkoba. Karenanya, ia terancam dikenai Pasal 112 dan 114 UU Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman anatara 4 hingga 20 tahun penjara," sebut Wahyu Dwi.

Dari tangan RT, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket alat isap sabu, dua saset narkoba jenis sabu, dan dua linting tembakau gorilla. Dan memang masuk target operasi polisi

RT sendiri, merupakan anggota legislatif DPRD Makassar yang baru saja ditetapkan KPU Makassar sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 terpilih, untuk daerah pemilihan II Kota Makassar meliputi Kecamatan Bontoala, Tallo, Wajo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.

Menanggapi tertangkapnya kader PPP,  Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP, Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika, menegaskan setiap kader partai berlambang kakbah yang terbukti mengonsumsi barang terlarang akan dipecat dari partai.

"Narkoba itu harus dilawan bersama, jika memang terbukti narkoba, pasti kami pecat dari partai, tidak ada ampun," tandas Busranuddin.

Meski demimian, Busranuddin mengaku, masih akan menunggu keputusan dan informasi dari pihak aparat hukum serta mengikuti mekanisme partainya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya