Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) masih merahasiakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IPU) bauksit melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri 2018-2019.
"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait proses penyidikan dugaan kasus tambang tersebut," kata Kepala Kejati Kepri, Edy Birton, Kamis (15/8).
Sebelumnya, Edy Birton menyebutkan, bahwa terdapat penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Bintan tersebut.
"Hasil penyidikan kami, menemukan adanya dugaan penyimpangan, berupa penyalahgunaan jabatan," ujarnya, Kamis (15/8).
Terkait ada beberapa pihak yang sudah diperiksa, Kajati Kepri ini belum bisa menjelaskan satu persatu terhadap pejabat berwenang maupun pihak terkait yang sudah diperiksa. Tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Dinas ESDM Pemprov Kepri, termasuk beberapa orang dari pihak swasta selaku pengusaha tambang bauksit di Bintan yang diduga bermasalah tersebut.
Hal lainnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk penjualan bauksit yang selama ini diterbitkan, ternyata tidak bisa dipergunakan untuk menjual barang galian yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Diduga terjadi permainan di balik itu, sehingga timbul kesepakatan atau konspirasi untuk memberlakukan izin bodong alias fiktif di luar jalur aturan UU yang berlaku dengan modus menjual bauksit-bauksit tersebut ke PT GBA. Meski hal itu dilarang sesuai aturan.
baca juga: Pantau Karhutla, Polda Babel Patroli Udara Setiap Hari
Rekayasa dan dugaan pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin tersebut, akhirnya menghalalkan segala cara untuk melakukan pengambilan dan penjualan bauksit di Pulau Bintan bernilai sekitar Rp266 miliar (US$19 X 1.000.000 ton). (OL-3)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved