Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) masih merahasiakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IPU) bauksit melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri 2018-2019.
"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait proses penyidikan dugaan kasus tambang tersebut," kata Kepala Kejati Kepri, Edy Birton, Kamis (15/8).
Sebelumnya, Edy Birton menyebutkan, bahwa terdapat penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Bintan tersebut.
"Hasil penyidikan kami, menemukan adanya dugaan penyimpangan, berupa penyalahgunaan jabatan," ujarnya, Kamis (15/8).
Terkait ada beberapa pihak yang sudah diperiksa, Kajati Kepri ini belum bisa menjelaskan satu persatu terhadap pejabat berwenang maupun pihak terkait yang sudah diperiksa. Tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Dinas ESDM Pemprov Kepri, termasuk beberapa orang dari pihak swasta selaku pengusaha tambang bauksit di Bintan yang diduga bermasalah tersebut.
Hal lainnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk penjualan bauksit yang selama ini diterbitkan, ternyata tidak bisa dipergunakan untuk menjual barang galian yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Diduga terjadi permainan di balik itu, sehingga timbul kesepakatan atau konspirasi untuk memberlakukan izin bodong alias fiktif di luar jalur aturan UU yang berlaku dengan modus menjual bauksit-bauksit tersebut ke PT GBA. Meski hal itu dilarang sesuai aturan.
baca juga: Pantau Karhutla, Polda Babel Patroli Udara Setiap Hari
Rekayasa dan dugaan pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin tersebut, akhirnya menghalalkan segala cara untuk melakukan pengambilan dan penjualan bauksit di Pulau Bintan bernilai sekitar Rp266 miliar (US$19 X 1.000.000 ton). (OL-3)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved