Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jaksa masih Sembunyikan Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Hendri Kremer
15/8/2019 11:29
Jaksa masih Sembunyikan Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit
Tambang bauksit di Pulau Bintan menyebabkan kerusakan lingkungan.(Antara )

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) masih merahasiakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IPU) bauksit melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri 2018-2019.

"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait proses penyidikan dugaan kasus tambang tersebut," kata Kepala Kejati Kepri, Edy Birton, Kamis (15/8).

Sebelumnya, Edy Birton menyebutkan, bahwa terdapat penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Bintan tersebut.

"Hasil penyidikan kami, menemukan adanya dugaan penyimpangan, berupa penyalahgunaan jabatan," ujarnya, Kamis (15/8).

Terkait ada beberapa pihak yang sudah diperiksa, Kajati Kepri ini belum bisa menjelaskan satu persatu terhadap pejabat berwenang maupun pihak terkait yang sudah diperiksa. Tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa belasan saksi, baik dari lingkungan Dinas ESDM Pemprov Kepri, termasuk beberapa orang dari pihak swasta selaku pengusaha tambang bauksit di Bintan yang diduga bermasalah tersebut.

Hal lainnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) untuk penjualan bauksit yang selama ini diterbitkan, ternyata tidak bisa dipergunakan untuk menjual barang galian yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Diduga terjadi permainan di balik itu, sehingga timbul kesepakatan atau konspirasi untuk memberlakukan izin bodong alias fiktif di luar jalur aturan UU yang berlaku dengan modus menjual bauksit-bauksit tersebut ke PT GBA. Meski hal itu dilarang sesuai aturan.

baca juga: Pantau Karhutla, Polda Babel Patroli Udara Setiap Hari

Rekayasa dan dugaan pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin tersebut, akhirnya menghalalkan segala cara untuk melakukan pengambilan dan penjualan bauksit di Pulau Bintan bernilai sekitar Rp266 miliar (US$19 X 1.000.000 ton). (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya