Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melalui sejumlah hujan intrupsi, susunan pengurus fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terbentuk melalui rapat paripurna DPRD Purwakarta, Rabu (14/8). Rapat paripurna perdana dibuka pimpinan dewan sementara Ahmad Sanusi. Menurut Ahmad Sanusi, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat 1 UU No. 23/2014 tentang pemerintahan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD maka dibentuk fraksi sebagai wadah bagi anggota DPRD Kabupaten.
"Untuk kepentingan itu, sebelumnya kami sudah menyampaikan surat kepada partai masing-masing. Usulan susunan fraksi secara lengkap telah terima, sehingga rapat paripurna dapat diselenggarakan sesuai jadwal," kata Ahmad Sanusi.
Anggota DPRD dari PKB Hidayat, menyebutkan karena sebelum terbentuk Ketua DPRD definitif, rapat paripuna kali ini belum bisa mengesahkan susunan fraksi-fraksi.
"Menurut PP 12/2018 sekarang Ketua DPRD sementara sifatnya hanya bisa memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, untuk disahkan dalam rapat paripurna mendatang jika Ketua DPRD definitif sudah terpilih," terang Hidayat.
Saat ini masih memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan bila memang ada yang menghendakinya, khususnya nama-nama pengurus fraksi.
"Sebelum benar-benar disahkan nanti, sekarang masih memungkinkan adanya perubahan," ujarnya.
baca juga: Pandeglang Punya Intensity Meter Mendeteksi 13 Detik Pra Gempa
Ahmad Sanusi menyambut baik usulan tersebut dan akan membuatkan berita acara seusai rapat paripurna.
"Nanti akan kita buatkan berita acara, yang juga ditandatangani oleh ketua-ketua fraksi yang terpilih sekarang," tambah Sanusi.
Selanjutnya, Ahmad Sanusi menyampaikan nama-nama pengurus fraksi sebagaimana usulan dari partai masing-masing dan nota kesepahaman yang dibuat gabungan partai. (OL-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved