Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SEBANYAK 45 anggota legislatif tingkat provinsi terpilih hasil Pileg 2019 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Para anggota dewan akan mendapat gaji Rp53.440.000 setiap bulannya. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Babel, Syaifudin mengatakan anggota dewan baru yang terpilih akan mendapatkan penghasilan sama dengan anggota sebelumnya.
"Tidak ada yang naik, penghasil per bulan untuk anggota dewan yang baru sama dengan periode sebelumnya," kata Syaifudin, Selasa (13/8) di ruang kerjanya.
Rinciannya anggota dewan yang baru setiap bulanya selain mendapatkan gaji pokok Rp2,2 juta juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp12 juta per bulan, tunjangan kendaraan Rp12 juta per bulan dan tunjangan AKD Rp240 ribu.
"Untuk gaji pokok ini anggota dan pimpinan dewan berbeda. Kalau ketua dewan 85% dari gaji pokok Gubernur. Untuk ketua dan wakil ketua tidak ada tunjangan kendaraan karena mereka mendapatkan kendaraan dinas. Beda halnya dengan anggota," ujarnya.
Selain mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan, anggota dewan baru akan mendapatkan uang saku kunjungan kerja (Kunker) Rp3 juta per hari. Masa kunker paling lama empat hari. Uang kunker ini di luar tiket pesawat atau transportasi lainnya.
Jika ditotal gaji anggota dewan terendah, plus tunjangan rumah, tunjangan kendaraan dan tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditambah dengan kunker sebulan 3 kali, sekitar Rp53 juta. Sementara, Ketua KNPI Provinsi Babel, Ilham mengharapkan DPRD Provinsi yang baru terpilih ini dapat menguatkan dan memaksimalkan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
baca juga: Kawasan Hutan di Wonogiri Memunculkan Beberapa Titik Api
"Sering-sering lah turun ke masyarakat, lihat masyarakat, lihat polemik pertambangan, lihat petani yang menangis akibat merosotnya harga komonditi perkebunan, lada, karet dan sawit," kata Ilham. (OL-3)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved