Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong Bogor. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Habib Bahar setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Habib Bahar dan kawan-kawannya akan dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kabupaten Bogor. Mereka dijemput di Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis, Kamis (8/8).
Dia menambahkan, untuk eksekutor pemindahan Habib Bahar dilakukan oleh Tim Jaksa Penjemout dari Lapas Cibinong.
"Tim Jaksa eksekutor dari Cibinong," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengabulkan permohonan terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith yang mengajukan untuk menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong Bogor. Abdul Muis menjelaskan, pihaknya saat ini belum mengeksekusi Habib Bahar karena masih menunggu salinan putusan hukuman
lengkap.
"Terkait eksekusi Habib Bahar dan kawan-kawan, kita masih menunggu salinan lengkap putusan. Untuk pelaksanaan eksekusinya, kita akan eksekusi sesuai domisili terpidana," ujar Abdul.
Penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, prioritas saat ini adalah pihaknya mengajukan masa hukuman dijalani di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor.
"Surat sudah dikirimkan untuk minta tahanan di Pondok Rajeg dan sudah diterima jaksa. Kajari juga sudah membuat surat ke Kajati," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, M Edison menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena Habib Bahar Smith terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Edison menegaskan Habib Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, subsidair dan dakwaan ketiga.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara 3 tahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan," ujar Edison di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
baca juga: Selama 6 Bulan, 200 Ribu Warga Sumsel Terserang Ispa
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Habib Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan
para santri di pesantren. (OL-3)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved