Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Habib Bahar Bin Smith Dipindah ke Lapas Cibinong

Eriez M Rizal
08/8/2019 13:49
Habib Bahar Bin Smith Dipindah ke Lapas Cibinong
Habib Bahar bin Smith(Antara )

TERPIDANA kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong Bogor. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Habib Bahar setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Habib Bahar dan kawan-kawannya akan dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kabupaten Bogor. Mereka dijemput di Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis, Kamis (8/8).

Dia  menambahkan, untuk eksekutor pemindahan Habib Bahar dilakukan oleh Tim Jaksa Penjemout dari Lapas Cibinong.

"Tim Jaksa eksekutor dari Cibinong," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengabulkan permohonan terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith yang mengajukan untuk menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong Bogor. Abdul Muis menjelaskan, pihaknya saat ini belum mengeksekusi Habib Bahar karena masih menunggu salinan putusan hukuman
lengkap.

"Terkait eksekusi Habib Bahar dan kawan-kawan, kita masih menunggu salinan lengkap putusan. Untuk pelaksanaan eksekusinya, kita akan eksekusi sesuai domisili terpidana," ujar Abdul.

Penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, prioritas saat ini adalah pihaknya mengajukan masa hukuman dijalani di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor.

"Surat sudah dikirimkan untuk minta tahanan di Pondok Rajeg dan sudah diterima jaksa. Kajari juga sudah membuat surat ke Kajati," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, M Edison menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena Habib Bahar Smith terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Edison menegaskan Habib Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, subsidair dan dakwaan ketiga.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara 3 tahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan," ujar Edison di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.

baca juga: Selama 6 Bulan, 200 Ribu Warga Sumsel Terserang Ispa

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Habib Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan
para santri di pesantren. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya