Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Warga Riau Tuntut Kompensasi Dampak Asap Karhutla

Rudy Kurniawansyah
07/8/2019 11:30
Warga Riau Tuntut Kompensasi Dampak Asap Karhutla
Pemkot Pekanbaru mengeluarkan status siaga darurat kabut asap, Selasa (6/8).(Antara )

KELUARGA Besar Korban Asap Karhutla Riau (KB-KAKR) menuntut kompensasi dan ganti rugi kepada insititusi negara dan korporasi terkait berlarut-larutnya penanganan pembakaran hutan dan lahan di Riau sejak Juli lalu hingga saat ini. Tidak efektifnya penanganan karhutla dituding karena tidak adanya gerak sigap dan cepat dari otoritas terkait sehingga api terlanjur menyebar, utamanya di kawasan gambut. Di samping itu, penegakan hukum kasus karhutla dan pengawasan lahan hutan amat minim.

Koordinator KB-KAKR Raya, Desmawanto menegaskan, forum ini sebagai wadah perjuangan untuk menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi atas asap karhutla. Utamanya yang menyerang kesehatan warga Riau. Sejauh ini, jutaan warga Riau telah terpapar asap karhutla, yang dikhawatirkan merusak kesehatan warga Riau, khususnya anak-anak dan ibu hamil.

"Saya sendiri bersama dua anak saya yang masih kecil sudah terkena ispa, batuk-batuk. Kami yakin, masih banyak korban asap ini yang perlu
mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita, khususnya menyangkut kesehatan dan dampak ikutan lainnya," tegas Raya Desmawanto didampingi Koordinator Advokasi Hukum KB-KAKR, Patar Sitanggang di Pekanbaru, Rabu (7/8).

Raya menegaskan, tuntutan kompensasi atas dampak asap karhutla ini bukan muluk-muluk. Bahkan ia membandingkan dengan kebijakan pemberian kompensasi terhadap kejadian padamnya listrik di Jabodetabek, beberapa hari lalu.

"Listrik padam di Jabodetabek hanya beberapa jam saja diberikan kompensasi. Kami rakyat yang sudah menghirup asap berminggu-minggu sampai ke paru-paru, bahkan sampai jatuh sakit, lebih layak mendapatkan kompensasi," ungkap Raya.

Raya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut terus berlanjut. Padahal, sudah ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pemerintah untuk menata area gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan itu. Ia menduga, kerja BRG masih lambat serta cenderung berorientasi proyek semata.

KB-KAKR juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta menetapkannya sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Tindakan yang diberikan dapat saja berupa perintah tembak di tempat bagi pelaku karhutla, karena sudah menyengsarakan jutaan warga.

baca juga: 23 Pembakar Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kami juga mendesak agar izin korporasi yang lahannya dibakar atau terbakar dicabut. Penegakan hukum harus tegas, transparan dan tidak tebang pilih. KLHK juga harus bertanggung jawab. Harus sering dong mengontrol kawasan hutan, jangan sering banyak alasan," tegas Raya.

Selain itu, KB-KAKR juga meminta para pejabat yang tidak mampu bekerja mengatasi karhutla untuk mundur. Apalagi pejabat-pejabat di daerah yang dalam janji-janji politiknya berjanji mampu mengatasi karhutla.

Berikut 4 poin tuntutan pokok yang disampaikan KB-KAKR, yakni:

1. Ganti rugi material dan non material atas dampak Karhutla Riau 2019 (bandingkan dengan ganti rugi pemadaman listrik cuma beberapa jam di Jabodetabek).

2. Mendesak mundur pejabat-pejabat pusat dan daerah yang gagal dalam menunaikan tugas, tanggung jawab dan janji-janjinya dalam menangani Karhutla.

3. Mendukung sikap tegas dan perintah Presiden Jokowi yang disampaikan dalam pembukaan Rakornas Karhutla di Istana Negara, Selasa 6 Agustus 2019

4. Tembak di tempat bagi pelaku pembakaran hutan-lahan serta cabut izin korporasi pembakar hutan-lahan.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam perjuangan warga Riau melawan asap dapat menghubungi call center dan pendaftaran ke nomor WA: 0813 7145 8445. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya