Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MASIH maraknya praktik tambang batu bara ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga ada pelindung (backing) penguasa dan aparat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat ada sekitar 50 titik aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah tersebut yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel mengungkapkan hal itu, Kamis (1/8). Menurutnya berdasarkan laporan yang diterima pihaknya ada 50 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalsel, tesebar di sejumlah wilayah diantaranya Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Hulu Sungai Selatan.
"Sejauh ini belum tersentuh atau tindakan aparat penegak hukum. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena ini kewenangan aparat tetapi sudah kami laporkan. Kuat dugaan tambang ilegal ini ada backingannya," ungkapnya.
Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas ESDM Kalsel melakukan sidak aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Menanggapi hal ini penasihat KPK Budi Santoso mengatakan pihaknya akan mendata berapa jumlah temuan, dan langsung merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penindakan.
"Kita tidak ada kewenangan menindak. Di sini hanya bisa melakukan pengawasan dan mendata, nanti kita langsung rekomendasikan ke aparat penegak hukum baik pusat maupun setempat," ujarnya.
Sidak aktivitas pertambangan batubara di Kalsel ini sudah beberapa kali dilakukan KPK. Sidak juga terkait upaya penataan sektor pertambangan yang karut marut dan indikasi potensi kerugian negara. Sidak kali ini menyasar aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Desa Batu Ampar, Kecamatan Jorong.
Tim mendapati kegiatan tambang ilegal milik perorangan tersebut, sedang beroperasi di areal bekas tambang milik PT Jorong Barutama Grestone. Parahnya lokasi tambang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Jalan Trans Kalimantan.
baca juga: Polda Gagalkan Aliran Sabu ke Palembang
Operator alat berat bernama Wahyu, mengaku tambang tersebut milik pengusaha bernama Paman Arul dan sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Wahyu mengaku sebagai operator alat berat dirinya bersama rekan kerjanya yang lain mendapat upah Rp25 ribu per jam. Organisasi lingkungan di Kalsel berharap KPK tidak setengah-setengah untuk mengusut dan menertibkan masalah karut marut sektor pertambangan di Kalsel yang dinilai tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat dan lingkungan.
Sebelumnya Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menegaskan agar perusahaan tambang dapat melaksanakan kewajibannya melakukan reklamasi.
"Pemerintah melihat ini merupakan persoalan yang sudah ada sejak lama sejak era 1980an. Perusahaan berkewajiban secepat mungkin melakukan pemulihan kerusakan lingkungan pasca tambang, terutama permasalahan lobang tambang, masalah sosial dan lingkungan," ujar Siti Nurbaya. (OL-3)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Pencarian delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan pada Selasa (1/8).
Maraknya penambang liar atau disebut sebaga' 'Gurandil' di wilayah (izin usaha pertambangan) IUP Antam merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved