Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Dua WNA Siap Dideportasi

Kristiadi
24/7/2019 13:49
Dua WNA Siap Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI memeriksa Sonya Marie Mellor, 34, warga Australia yang tinggal di Indonesia tanpa izin.(MI/Kristiadi )

TIM Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas ll Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia dan Australia di lokasi berbeda.

Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Irwan Purnama mengatakan dua WNA itu bernama Zohdi warga Malaysia diamankan di Dusun Ciparay, Desa Gunungsari, Kecamatan Cidolog, Kota Banjar. WNA tersebut menikahi WNI dan memiliki satu anak.

"Untuk WNA lainnya bernama, Sonya Marie Mellor, 34, warga Australia saat diamankan tinggal di rumah kontrakan bersama istrinya Dede Himawan, 34 dan satu anak di Fesa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," kata Irwan Purnama, Rabu (24/7).

baca juga: Dua Helikopter Dikerahkan Atasi Karhutla di Kalsel

Irwan mengungkapkan, selama penangkapan itu telah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen terhadap dua WNA. Mereka telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Awal masuknya kedua WNA ini dengan berwisata ke Bali, Bandung dan Pangandaran. Mereka sudah tinggal di Indonesia tanpa izin selama tiga tahun.

"Selama tinggal berkeluarga itu mereka hidup sederhana dengan mencari nafkah sendiri. Mereka berjualan es kelapa muda dan mainan anak. Akan tetapi, semua yang dilakukannya tetap melanggar karena WNA itu tidak memberikan dokumen resmi. Tentu kita akan memulangkannya ke negara asalnya Malaysia dan Austalia," pungkasnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya