Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengirimkan surat keberatan terhadap hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan yang memutuskan RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka turun kelas dari tipe C ke tipe D. Sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI nomor HK. 04. 01/ 1/ 2963/ 2019 tanggal 15 Juli 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda saat dihubungi Rabu (24/7), menyampaikan keberatan terkait surat dari kemenkes tersebut. Alasannya hasil keputusan tersebut masih mengacu pada dokumen RSUD lama tahun 2017. Padahal saat ini kondisi rumah sakit sudah memenuhi standar.
Sejumlah point hasil keputusan yang tertuang dalam surat dirjen kemenkes tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil RSUD saat ini.
"Waktu mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenkes kami kaget. Dasarnya apa, kok bisa turun kelas dari tipe C ke D. Padahal menurut kami, RSUD Hendrikus Ferrnandez sudah memenuhi syarat dari ketentuan tipe rumah sakit terkait aspek SDM, sarana prasarana, dan perlengkapan yang sudah cukup memadai. Sehingga pada Senin (22/7), saya langsung menggelar pertemuan dengan manajemen RSUD bersama seluruh pejabat struktural yang ada. Ternyata dari keterangan rumah sakit, selama ini pihak RSUD belum melakukan laporan dokumen terbaru atau update laporan kami belum pernah dilaporkan ke kementrian," kata Paulus, Rabu (24/7).
Sehingga acuan yang digunakan tim evaluasi Kemenkes saat ini masih menggunakan dokumen RSUD 2017. Sehingga hasil rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil rumah sakit saat ini.
"Pada prinsipnya kami keberatan dan meminta kemenkes meninjau kembali hasil keputusan tersebut. Karena menurut kami evaluasi yang dilakukan tidak melalui visitasi tetapi by document. Dan dokumen yang ada di sana ternyata dokumen lama yang diserahkan pada saat melakukan evaluasi rumah sakit pada 2017. Dokumen yang sama sejak 2017 dipakai lagi untuk evaluasi kali ini sehingga tidak tepat dong. Kami akan mengajukan kembali laporan dokumen RSUD terbaru sehingga dapat ditinjau kembali," sambungnya.
baca juga: Kebakaran Rumah Tewaskan 4 Bocah di Kota Batu
Paulus menambahkan pihaknya akan mengajukan surat permohonan kepada kemenkes, untuk meninkau kembali rekomendasi tersebut. Sekaligus mengultimatum manajemen RSUD untuk segera mengirimkan dokumen terbaru.
"Saya sudah memberikan batas waktu tiga hari untuk RSUD agar segera membereskan laporan dan mengumpulkan dokumen terbaru untuk segera diberikan kepada Kemenkes," pungkasnya.
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved