Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Petugas Amankan Warga Ethiopia Pemasok Daun Khat ke Sumut

Yoseph Pencawan
23/7/2019 20:40
Petugas Amankan Warga Ethiopia Pemasok Daun Khat ke Sumut
Daun Khat Tangkapan Bea Cukai Kualanamu(MI/Yoseph Pencawan)

BERAWAL dari kecurigaan Bea Cukai Soekarno Hatta, petugas gabungan mengamankan seorang warga negara Ethiopia yang memasok lebih dari 10 kilogram daun Khat kering ke Sumatra Utara.

Bagus Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, mengungkapkan, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) bekerja sama dengan Tim P2 Kanwil DJBC Sumut dan P2 Kantor Pusat telah melakukan penindakan terhadap barang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia pada Kamis (18/7).

"Barang itu berupa narkotika Golongan I, yaitu jenis daun tanaman Khat sebanyak dua karton dengan total berat bruto sekitar 10,6 kg," katanya saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/7).

Seperti diberitakan, tanaman Khat atau dalam bahasa latin bernama Catha Edulis adalah substansi yang dilarang beredar atau dikonsumsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018.

Penindakan bermula dari informasi Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta mengenai kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan sinar X terhadap dua barang kiriman dengan alamat penerima yang sama.

Kedua paket sampai di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Kamis (18/7). Barang tersebut diberitahukan dalam Consigment Note (CN) berupa daun kering yang berasal dari negara Ethiopia dengan berat masing 5,3 kg.


Baca juga:  Wanita Alumnus IPB Alami Kekerasan Fisik sebelum Tewas


Berdasarkan kecurigaan itu petugas bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan cara membuka barang kiriman tersebut.  Hasilnya, ditemukan masing-masing paket terdiri atas dua bungkus plastik kado merah muda berisi daun kering berwarna hijau dan berbau.

"Selanjutnya tim bea cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan Control Delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Binjai km 12,7 di daerah Diski, Deliserdang.

Dalam kegiatan CD inilah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria warga negara Ethiopia berinisial SAA, 30. Adapun barang bukti dan berkas penindakan telah diserahkan Bea Cukai Kualanamu kepada Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku, lanjut Bagus, dapat dikenakan Pasal 102 huruf (h) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun.

Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana sesingkatnya lima tahun penjara. Kemudian Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya