Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita enam ekor satwa dilindungi dari warga. Penyitaan dilakukan pada dua lokasi terpisah yakni di Jalan Marelan III, Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Jenis satwa yang dilindungi tersebut yakni burung Beo Mentawai atau Tiong Emas," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih, kepada wartawan di kantornya Senin (22/7).
Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (18/7) lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.
"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya tempat burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.
Sampai sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan seorangpun menjadi tersangka. Menurut Herzoni, pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
baca juga: Nelayan Dikagetkan Adanya Tumpahan Minyak
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. (OL-3)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved