Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Polda Sumut Sita Enam Satwa Dilindungi Dari Tangan Warga

Puji Santosa
22/7/2019 15:15
Polda Sumut Sita Enam Satwa Dilindungi Dari Tangan Warga
Beo Mentawai yang disita(Antara )

PETUGAS Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita enam ekor satwa dilindungi dari warga. Penyitaan dilakukan pada dua lokasi terpisah yakni di Jalan Marelan III, Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Jenis satwa yang dilindungi tersebut yakni burung Beo Mentawai atau Tiong Emas," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih, kepada wartawan di kantornya Senin (22/7).

Herzoni menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (18/7)  lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang penjualan satwa tersebut melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan lokasi satwa.

"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya tempat burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti.

Sampai sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan seorangpun menjadi tersangka. Menurut Herzoni, pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Dalam hal ini pihak Polda Sumut menurutnya menegakkan aturan sesuai UU Konservasi yakni Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

baca juga: Nelayan Dikagetkan Adanya Tumpahan Minyak

Kemudian, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya