Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI didampingi oleh Korwas PPNS Polda DIY menghentikan acara seminar tidak memiliki izin dari Bappebti pada Minggu (21/7). Penghentian seminar itu terjadi sekitar pukul 17.17 WIB. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist langsung mengambil alih mimbar saat seminar berlangsung.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, seminar bertajuk Bincang Bisnis OctaFX Explorer diselenggarakan oleh broker asing yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti, yang bernama OctaFX. Seminar yang diadakan di salah satu hotel di Kota Yogyakarta itu menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono.
Bappebti menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar Pasal 6 Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. OctaFX merupakan broker luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
"Oleh karena itu, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan oleh OctaFX tersebut merupakan kegiatan ilegal. Bappebti telah melakukan pemantauan dalam beberapa bulan terakhir terhadap acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota," ujarnya, Senin (22/7).
baca juga: Kepercayaan Investor Menguat, IHSG Diprediksi Menuju Zona Hijau
M Syist menjelaskan, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan lima hingga sepuluh tahun, dan denda Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Usai penghentian seminar, petugas Bappebti memintai keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved