Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI didampingi oleh Korwas PPNS Polda DIY menghentikan acara seminar tidak memiliki izin dari Bappebti pada Minggu (21/7). Penghentian seminar itu terjadi sekitar pukul 17.17 WIB. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist langsung mengambil alih mimbar saat seminar berlangsung.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, seminar bertajuk Bincang Bisnis OctaFX Explorer diselenggarakan oleh broker asing yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti, yang bernama OctaFX. Seminar yang diadakan di salah satu hotel di Kota Yogyakarta itu menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono.
Bappebti menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar Pasal 6 Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. OctaFX merupakan broker luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
"Oleh karena itu, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan oleh OctaFX tersebut merupakan kegiatan ilegal. Bappebti telah melakukan pemantauan dalam beberapa bulan terakhir terhadap acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota," ujarnya, Senin (22/7).
baca juga: Kepercayaan Investor Menguat, IHSG Diprediksi Menuju Zona Hijau
M Syist menjelaskan, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan lima hingga sepuluh tahun, dan denda Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Usai penghentian seminar, petugas Bappebti memintai keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved