Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (9/7), memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 123,94 gram. Barang-barang ini merupakan bukti dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu juga ada sejumlah barang bukti kosmetik palsu, seperti krim pemutih, krim malam, sabun transparan hingga jamu tradisional yang tak miliki izin BPOM.
''Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan berstatus inkrah. Pelakunya pun sudah menjalani hukuman,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo di sela acara pemusnahan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Gianyar itu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan. Sedangkan barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dicampur deterjen.
Secara rinci pemusnahan barang bukti berupa narkotika ini berasal dari 26 perkara dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 72 paket dengan berat total 123,94 gram.
Sementara untuk kosmetik palsu seperti krim putih tanpa label sebanyak 180 pot, krim kuning tanpa label sebanyak 200, krim pagi 44, krim pemutih 23, krim malam 24, sabun transparan 10 bungkus, dan botol kosong sebanyak 45 botol, serta sejumlah obat atau jamu tradisional yang tidak memiliki izin BPOM.
Selain pemusnahan, juga dilakukan pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Nyoman Jaya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar nomor : 6/PID.SUS-TPK/2019/PN DPS tanggal 5 Juni 2019 kepada Ni Made Wirani alias Nuasih selaku pengurus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Pacung. Barang bukti itu berupa uang tunai Rp25.691.100. Pengembalian barang bukti korupsi juga diberikan pada IB Swastika selaku LPLPD Kabupaten Gianyar dan Wayan Mudiarta selaku Kepala Lingkungan Pacung.
Selain itu juga dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp142.928.529 ke kas negara melalui bendahara khusus Kejari Gianyar dan penyerahan denda sebesar Rp50.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara oleh keluarga terdakwa melalui bendahara khusus Kejari Gianyar. (RS/OL-10)
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved