Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH divonis hukuman mati, akhirnya Nazwar Syamsyu atau kerap disapa Letto menjalani sidang kembali, Jumat (5/7), di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Sumatra Selatan. Sidang kali ini yakni sidang vonis mengenai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, memberikan vonis menyita seluruh harta milik Letto sekitar Rp3 miliar. Harta tersebut di antaranya berupa puluhan mobil dan motor beserta uang tunai sebesar Rp400 juta.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan, mengaku bersyukur persidangan terkait kasus TPPU bandar narkoba yakni Letto dan rekannya telah selesai. Vonis yang diberikan hakim yakni merampas semua harta milik Letto dan rekannya.
"Vonis yang diberikan ini sudah maksimal," katanya.
Menurutnya, vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diberikan disebabkan terdakwa terbukti melanggar TPPU dan tidak ada hal yang meringankan semua terdakwa. Dengan berakhirnya persidangan kali ini maka persidangan terkait kasus TPPU tuntas dan selesai, tinggal menunggu hasil putusan banding untuk kasus narkoba Letto dan kelima rekannya.
"Untuk sidang narkobanya kan kemarin sudah divonis mati, tapi mereka banding dan sejauh ini masih menunggu putusannya," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Bom Molotov di Magelang Diduga Sama
Sementara itu, kuasa hukum Letto dan rekannya, Ridho Junaidi dan Andika Andalatama, mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Letto ss dalam kasus TPPU tidak akan mengambil langkah banding dan menyetujui vonis yang diberikan hakim.
Menurutnya, pihaknya diuntungkan karena Letto dan rekannya tidak diberikan vonis tambahan seperti hukuman badan dan denda.
"Kami setuju dan tidak akan mengambil langkah banding. Meski seluruh harta milik Letto dan rekannya dirampas oleh negara," katanya.
Harta yang dirampas oleh negara ini memang hasil dari bisnis narkoba Letto dan rekannya sejak awal hingga mereka ditangkap. Adapun total harta yang dirampas yakni berkisar Rp3 miliar dengan rincian Rp2 miliar milik Letto sedangkan Rp1 miliar milik kelima rekannya.
"Untuk Letto itu ada 60 item yang dirampas yang di antaranya 20 unit mobil seperti Fuso, mobil pribadi dan lain sebagainya," ujarnya.
Saat ini, aset mobil tersebut telah berada di Rumpasan, sedangkan untuk uang tunai sudah ditarik dari rekening Letto dan diberikan ke kas negara.
"Jadi semuanya sudah ambil seluruhnya oleh negara," tandasnya. (OL-1)
Dirinya sama sekali tidak setuju jika keberadaan klub sepak bola Sriwijaya FC yang selama ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel dibubarkan, ganti nama, atau dijual.
Belum adanya venue di tenggat seminggu jelang kedatangan Ronaldinho, membuat manajemen pemilik Ballon D'Or 2005 itu pun meminta penjadwalan ulang kedatangan Ronaldinho ke Indonesia.
Dirinya akan terbang ke Brazil menemui Ronaldinho untuk membicarakan perubahan jadwal.
STADION Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu kandidat tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U20 pada Mei tahun depan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kesiapan Sumsel sebagai tuan rumah PD U-20 terus dimatangkan.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku yang merupakan pasangan suami-istri, kendati pidana mati tengah diperdebatkan di Tanah Air.
Terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan JPU adalah Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menghukum mati tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam sidang pembacaan putusan Senin (13/9).
HUKUMAN mati bagi Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri sudah berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved