Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PPDB Diwarnai Jual-Beli Kartu Keluarga Bodong

Tim Media/X-10
02/7/2019 09:05
PPDB Diwarnai Jual-Beli Kartu Keluarga Bodong
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian(MI/M IRFAN)

WAKIL Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan adanya penyelewengan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di beberapa daerah. Kecurangan tersebut dinilainya sangat terorganisasi dengan cara jual-beli kartu keluarga
(KK) palsu yang diduga melibatkan oknum sekolah dan calon murid.

“Dulu SKTM (surat keterangan tidak mampu) diselewengkan, sekarang dengan zonasi jarak, setengah murid SMP tertentu tiba-tiba mereka punya KK baru, di dekat sekolah SMA tertentu,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, kemarin

Dia mengungkapkan jualbeli KK bodong tersebut salah satu nya terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Para orangtua calon murid rela membeli kartu keluarga senilai Rp13 juta-Rp35 juta kepada oknum tertentu. Kondisi itu bertambah buruk dengan lemahnya verifi kasi sekolah untuk memastikan keaslian dokumen keluarga tersebut.

“Anak-anak itu dititipkan ke KK pemilik toko yang dekat sekolah sehingga dalam satu KK ada 10 anak yang tercantum di dalamnya,” ujarnya.

Dia berharap kondisi tersebut segera dibenahi sehingga setiap kebijakan baru pemerintah bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat luas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui adanya kecurangan dalam proses PPDB 2019 di wilayahnya dengan menyalah gunakan surat domisili. Kecurang an itu diduga terjadi di seluruh SMA negeri yang ada di wilayah Kota Bogor.

“Ya, kami terima cukup banyak laporan. Yang kami terima puluhan, tapi bukan tidak mungkin yang ada bisa saja ratusan orang. Kami temui pertama di Gang Selot, tapi muncul dari daerah lain yang masuk pada dinas pendidikan. Ini bukan akhir, tapi awal dan pengembangan,” ujarnya di Bogor, kemarin.

Bima mengatakan pihaknya masih menelusuri kecurangan ini lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, untuk mendapatkan surat keterangan domisili yang dekat ke sekolah, dipatok biaya bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta.

“Ya, kelihatannya ini hanya membayar ke satu orang dan satu orang ini membagikan ke yang terlibat siapa saja,” katanya.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy meminta pihak sekolah mencoret siswa yang melakukan kecurangan. (Tim Media/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya