Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Tak Kunjung Pilih Wakil, Bupati HST Terancam Sanksi Pidana

Denny S
29/6/2019 13:30
Tak Kunjung Pilih Wakil, Bupati HST Terancam Sanksi Pidana
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Achmad Chairansyah(MI/Denny S)

BUPATI Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Achmad Chairansyah, dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana.

Hal ini dikemukakan pengamat sosial politik Kalsel, DR Samahudin, Sabtu (29/6), di Banjarmasin. Menurut Samahudin, pelanggaran tersebut dengan jelas dapat dilihat dari sikap bupati yang tak kunjung mengusulkan calon Wakil Bupati ke DPRD HST.

"Padahal partai pengusung sudah bersurat dan mengusulkan dua calon yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan pada 22 Mei 2019 lalu kepada bupati.

Namun hingga kini tak diusulkan, artinya Chairansyah sebagai bupati sengaja melalaikan itu.

Ini sudah bisa dikategorikan menghalang-halangi orang untuk menjadi bupati atau wakil bupati," ujar Samahudin.

Pelanggaran yang dilakukan Chairansyah tersebut sangat serius yaitu berkonsekuensi hukum berupa pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.

"Ini harus tegas, DPRD dan masyarakat HST harus tegas, laporkan ke polisi. Agar orang yang menjadi bupati itu tidak semena-mena seolah paling berkuasa," tegasnya.

 

Baca juga: Peradi Klaten Tingkatkan Pelayanan Gratis Bantuan Hukum

 

Ada kemungkinan kesengajaan Bupati HST untuk tidak mengusulkan wakilnya.

"Aparat hukum hanya perlu mencari menareanya. Motifnya apa? Apakah dia hanya ingin berkuasa sendirian atau ada pihak lainnya yang mengendalikan dia di luar sana. Ini yang perlu diusut setelah dilaporkan nanti," kata mantan Ketua KPUD Kalsel ini.

Samahudin menyebut, lambatnya Bupati HST Chairansyah dalam mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD tidak bisa disebut sebagai sekadar urusan administratif.

Melainkan ada pelanggaran UU yang berkonsekuensi hukum.

Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Tengah saat ini Achmad Chairansyah adalah Wakil Bupati yang menggantikan Bupati terdahulu Abdul Latif yang tersandung kasus suap proyek dan terkena OTT oleh KPK beberapa waktu lalu.

Partai pengusung masing-masing Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Partai Bulan Bintang awalnya mengusulkan tiga nama yaitu Faqih Jarjani, Mahmud, dan Berry Nahdian Furqan. Namun dalam perjalanannya Mahmud mengundurkan diri. (OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya