Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Achmad Chairansyah, dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana.
Hal ini dikemukakan pengamat sosial politik Kalsel, DR Samahudin, Sabtu (29/6), di Banjarmasin. Menurut Samahudin, pelanggaran tersebut dengan jelas dapat dilihat dari sikap bupati yang tak kunjung mengusulkan calon Wakil Bupati ke DPRD HST.
"Padahal partai pengusung sudah bersurat dan mengusulkan dua calon yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan pada 22 Mei 2019 lalu kepada bupati.
Namun hingga kini tak diusulkan, artinya Chairansyah sebagai bupati sengaja melalaikan itu.
Ini sudah bisa dikategorikan menghalang-halangi orang untuk menjadi bupati atau wakil bupati," ujar Samahudin.
Pelanggaran yang dilakukan Chairansyah tersebut sangat serius yaitu berkonsekuensi hukum berupa pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.
"Ini harus tegas, DPRD dan masyarakat HST harus tegas, laporkan ke polisi. Agar orang yang menjadi bupati itu tidak semena-mena seolah paling berkuasa," tegasnya.
Baca juga: Peradi Klaten Tingkatkan Pelayanan Gratis Bantuan Hukum
Ada kemungkinan kesengajaan Bupati HST untuk tidak mengusulkan wakilnya.
"Aparat hukum hanya perlu mencari menareanya. Motifnya apa? Apakah dia hanya ingin berkuasa sendirian atau ada pihak lainnya yang mengendalikan dia di luar sana. Ini yang perlu diusut setelah dilaporkan nanti," kata mantan Ketua KPUD Kalsel ini.
Samahudin menyebut, lambatnya Bupati HST Chairansyah dalam mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD tidak bisa disebut sebagai sekadar urusan administratif.
Melainkan ada pelanggaran UU yang berkonsekuensi hukum.
Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Tengah saat ini Achmad Chairansyah adalah Wakil Bupati yang menggantikan Bupati terdahulu Abdul Latif yang tersandung kasus suap proyek dan terkena OTT oleh KPK beberapa waktu lalu.
Partai pengusung masing-masing Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Partai Bulan Bintang awalnya mengusulkan tiga nama yaitu Faqih Jarjani, Mahmud, dan Berry Nahdian Furqan. Namun dalam perjalanannya Mahmud mengundurkan diri. (OL-9)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membentuk dan merekrut 50 orang relawan Komando Cadangan (Komcad) guna memperbesar dan memperkuat kemampuan TNI.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved