Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Klaten, Jawa Tengah, berkomitmen meningkatkan pelayanan bantuan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat.
"Bantuan dan konsultasi hukum secara gratis itu merupakan program kegiatan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Klaten," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Klaten Ahmad Syakur.
Hal itu disampaikannya di sela halalbihalal di Kantor Sekretariat DPC Peradi Klaten, Belangwetan, Jumat (28/6) sore. Acara itu dihadiri sekitar 55 advokat anggota Peradi.
Baca juga: Sertifikasi Profesi, Perajin Ukir Siap Mendunia
Melalui PBH di bawah pimpinan Bernadete Sri Hartini, DPC Peradi pun memberikan pelayanan bantuan dan konsultasi hukum secara gratis, seperti korban kekerasan seksual anak.
"Pelayanan pendampingan, bantuan, dan konsultasi hukum itu tidak dipungut biaya alias gratis. Ini salah satu bakti sosial kami sebagai advokat," ujar Ketua DPC Peradi Klaten.
Halalbihalal DPC Peradi Klaten dengan tema 'Menjalin silaturahmi, saling memaafkan merajut indahnya kebersamaan' itu menghadirkan penceramah KH Kholilul Rochman, dosen Unwidha Klaten. (OL-2)
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved