Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kejari Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan terkait Kasus Korupsi

Rudi Kurniawansyah
26/6/2019 19:10
Kejari Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan terkait Kasus Korupsi
Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (tengah)(ANTARA)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi terpidana mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah kompleks perkantoran bakti praja seluas 110 hektare.

Tengku Azmun Jaafar dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2018 lalu. Putusan MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2016 lalu yang menyatakan Tengku Azmun Jaafar tidak bersalah.

"Sudah kami jemput dan antarkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya sudah dicek kondisi kesehatannya," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South, di Pekanbaru, Riau, Rabu (26/6).

Dijelaskannya, proses eksekusi terpidana mantan Bupati Pelalawan itu sempat terkendala pada Mei lalu lantaran MA harus merevisi salah ketik dalam petikan putusan tanggal penahanan.


Baca juga: Warga dan Aparat Usir Penambang Pasir Liar di Bengawan Solo


Kemudian Kejari juga sempat mengirimkan dua kali surat pemanggilan untuk terpidana agar bisa menjalani masa tahanan. Pada surat pertama terpidana beralasan sakit dengan mencantumkan surat keterangan dokter.

"Dan pada surat kedua terpidana menyatakan sehat dan siap untuk menjalani hukuman," jelasnya.

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebelumnya juga sudah pernah dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi izin kehutanan yang juga menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Adapun kasus tipikor pengadaan tanah kompleks perkantoran bakti praja terjadi pada 2012 silam atau semasa Tengku Azmun menjabat sebagai Bupati Pelalawan dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp30 miliar. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya