Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi terpidana mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah kompleks perkantoran bakti praja seluas 110 hektare.
Tengku Azmun Jaafar dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2018 lalu. Putusan MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2016 lalu yang menyatakan Tengku Azmun Jaafar tidak bersalah.
"Sudah kami jemput dan antarkan ke Lapas Pekanbaru. Sebelumnya sudah dicek kondisi kesehatannya," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South, di Pekanbaru, Riau, Rabu (26/6).
Dijelaskannya, proses eksekusi terpidana mantan Bupati Pelalawan itu sempat terkendala pada Mei lalu lantaran MA harus merevisi salah ketik dalam petikan putusan tanggal penahanan.
Baca juga: Warga dan Aparat Usir Penambang Pasir Liar di Bengawan Solo
Kemudian Kejari juga sempat mengirimkan dua kali surat pemanggilan untuk terpidana agar bisa menjalani masa tahanan. Pada surat pertama terpidana beralasan sakit dengan mencantumkan surat keterangan dokter.
"Dan pada surat kedua terpidana menyatakan sehat dan siap untuk menjalani hukuman," jelasnya.
Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebelumnya juga sudah pernah dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi izin kehutanan yang juga menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Adapun kasus tipikor pengadaan tanah kompleks perkantoran bakti praja terjadi pada 2012 silam atau semasa Tengku Azmun menjabat sebagai Bupati Pelalawan dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp30 miliar. (OL-1)
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved