Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan sistem zonasi dengan radius 500 meter pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dimulai pada 1-4 Juli mendatang tidak ada pengecualian batas administrasi wilayah.
Artinya, apabila sekolah berada di kecamatan atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus diterima meskipun berbeda batas administrasi wilayahnya.
Selain itu, Riau juga tidak memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan pelajar SMK. Pasalnya, SMK menggunakan pilihan jurusan, ada yang favorit, pun ada jurusan yang tidak banyak peminatnya.
"Saya ingatkan penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Termasuk beda kabupaten. Kalau sesuai zonasi bisa mendaftar. Bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi harus diterima," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto di Pekanbaru, Selasa (25/6).
Dia menegaskan, peraturan tentang sistem zonasi harus dipatuhi oleh sekolah. Pihak sekolah tidak boleh melanggar. Pasalnya, selama ini setiap penerimaan siswa baru selalu muncul protes dari masyarakat yang kecewa. Seperti laporan masyarakat yang tidak diterima pihak sekolah dengan alasan berbeda batas administrasi wilayah kecamatan atau kabupaten.
"Sistem zonasi tidak boleh dilanggar oleh sekolah. Sebab aturannya sudah jelas. Ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknis lainnya," jelasnya.
Baca juga: Revisi Permendikbud Redam Kekisruhan PPDB
Rudy menambahkan saat ini telah ada surat edaran Mendikbud Nomor 3/2019 yang merevisi Permendikbud Nomor 51/2018 menjadi Permendikbud Nomor 20/2019 terkait PPDB. Jika dalam Permendikbud sebelumnya, jalur zonasi yang ditetapkan 90%, 5% jalur prestasi dan 5% jalur pindah tugas orangtua atau wali. Kini mengalami perubahan, untuk jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15% dan jalur pindah orangtua 5%.
Menurutnya, revisi Permendikbud tidak mengubah penerapan sistem zonasi. Hanya saja jumlahnya dikurangi dari 90% menjadi 80%. Sedangkan jalur prestasi ditambah menjadi 15% dan jalur pindah orang tua tetap sebanyak 5%.
"Kami meminta kepada seluruh kabupaten dan kota di Riau untuk mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut," jelasnya.(OL-5)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
Candi Muara Takus merupakan salah satu situs cagar budaya paling signifikan di Sumatra dengan nilai sejarah dan arkeologis yang sangat tinggi.
HARIMAU Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) berusia remaja menuju dewasa dilaporkan muncul di sekitar pemukiman penduduk di RT.14/RW.14 Desa Benteng Hulu, Siak, Riau.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved