Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan sistem zonasi dengan radius 500 meter pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dimulai pada 1-4 Juli mendatang tidak ada pengecualian batas administrasi wilayah.
Artinya, apabila sekolah berada di kecamatan atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus diterima meskipun berbeda batas administrasi wilayahnya.
Selain itu, Riau juga tidak memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan pelajar SMK. Pasalnya, SMK menggunakan pilihan jurusan, ada yang favorit, pun ada jurusan yang tidak banyak peminatnya.
"Saya ingatkan penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Termasuk beda kabupaten. Kalau sesuai zonasi bisa mendaftar. Bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi harus diterima," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto di Pekanbaru, Selasa (25/6).
Dia menegaskan, peraturan tentang sistem zonasi harus dipatuhi oleh sekolah. Pihak sekolah tidak boleh melanggar. Pasalnya, selama ini setiap penerimaan siswa baru selalu muncul protes dari masyarakat yang kecewa. Seperti laporan masyarakat yang tidak diterima pihak sekolah dengan alasan berbeda batas administrasi wilayah kecamatan atau kabupaten.
"Sistem zonasi tidak boleh dilanggar oleh sekolah. Sebab aturannya sudah jelas. Ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknis lainnya," jelasnya.
Baca juga: Revisi Permendikbud Redam Kekisruhan PPDB
Rudy menambahkan saat ini telah ada surat edaran Mendikbud Nomor 3/2019 yang merevisi Permendikbud Nomor 51/2018 menjadi Permendikbud Nomor 20/2019 terkait PPDB. Jika dalam Permendikbud sebelumnya, jalur zonasi yang ditetapkan 90%, 5% jalur prestasi dan 5% jalur pindah tugas orangtua atau wali. Kini mengalami perubahan, untuk jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15% dan jalur pindah orangtua 5%.
Menurutnya, revisi Permendikbud tidak mengubah penerapan sistem zonasi. Hanya saja jumlahnya dikurangi dari 90% menjadi 80%. Sedangkan jalur prestasi ditambah menjadi 15% dan jalur pindah orang tua tetap sebanyak 5%.
"Kami meminta kepada seluruh kabupaten dan kota di Riau untuk mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut," jelasnya.(OL-5)
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved