Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Zonasi PPDB, Kota Kupang Bakal Tambah Rombongan Belajar

Palce Amalo
23/6/2019 13:23
Zonasi PPDB, Kota Kupang Bakal Tambah Rombongan Belajar
Ilustrasi(MI/Kristiadi )

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai Senin (24/6). Pada hari yang sama, juga digelar pertemuan untuk membahas kemungkinan penambahan rombongan belajar (Rombel) di seluruh SD dan SMP di kota itu. Hal itu menyusul surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan Jumat (21/6).

Edaran itu menyebutkan jalur zonasi yang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ditetapkan paling sedikit 90%, diubah menjadi 80%, dan jalur prestasi paling banyak 5% di luar zonasi bertambah menjadi 15%. Sedangkan jalur perpindahan orang tua tidak berubah atau tetap 5%.

"PPDB online di Kota Kupang sudah tutup dari 22 Juni, karena edaran itu baru turun, nanti kita akan sesuaikan secara offline," kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Roby Ndun kepada Media Indonesia di Kupang, Minggu (23/6).

Menurut Robby, jika hasil rapat menyepakati penambahan rombongan belajar, guru yang ada harus dalam jumlah cukup untuk mengajar di rombongan belajar yang baru tersebut.

"Kami juga akan komunikasikan dengan Dapodik pusat untuk menambah satu atau dua rombongan belajar," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah sekolah berpotensi dilakukan penambahan rombongan belajar seperti SMPN 1 hingga SMPN 8.  

"Kita akan atur secara baik sehingga semua anak-anak berkesempatan melanjutkan pendidikan," kata Robby.

baca juga: Bekraf dan Pemkab Banyumas Kerja Sama Ekosistem Digital

Dia menyebutkan sampai Minggu (23/6), belum ada protes yang dilayangkan orang tua siswa terkait PPDB di Kota Kupang. Langkah lain yang akan ditempuh dinas pendidikan dan kebudayaan setempat ialah mendistribuskan siswa yang tidak diterima di sekolah di area domisili mereka ke sekolah lain. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya