Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
IDENTITAS penemuan mayat wanita muda dengan kondisi dua tangan dan kaki terikat di Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya diketahui atas nama Fifi Sri Lestari, 18, warga Perumahan Villa Sodong, Blok B3/13, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Jenazah korban yang ditemukan tertelungkup dengan baju cokelat dan celana putih di semak-semak kampung Kebon Baru, pada Jumat (21/6) kemarin, sudah diambik dari ruang mayat RSUD Kota Tangerang oleh kedua orangtuanya, Yayat, 40, dan Susanti, 35, untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Tigaraksa.
Kedua orangtua korban saat menjemput jenazah anak pertama dari tiga bersaudaranya itu terlihat syok berat. Sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Baca juga: Warga Legok Heboh dengan Penemuan Mayat Wanita Muda
"Maaf mereka masih berduka, jangan diganggu dulu," kata seorang petugas dari kepolisia yang mendampingi kedua orangtua korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Achmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum (Ver) dan autopsi, penyebab kematian pada korban karena terhalangnya saluran pernapasan di leher korban, sehingga diduga kuat korban meninggal karena dicekik.
Dan pembunuhan tersebut, kata Kasat, diduga dilakukan di luar wilayah hukum Polsek Legok. Namun, jasadnya dibuang di semak-semak sekitar bekas galian pasir untuk menghilangkan jejak.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelakunya tertangkap," kata Kasat. (OL
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved