Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BUPATI Purwakarta, Anne Ratna Mustika meminta pihak sekolah agar melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayahnya, berlangsung transparan dan berkeadilan. Apalagi ada regulasi aturan pusat terkait PPDB 2019.
"Regulasinya jelas bahwa ketat dan berkeadilan. Harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan ada penyelewengan," kata Anne, Senin (17/6).
Menurutnya, regulasi PPDB ini terhitung ketat selain aturan Permen Pendidikan & Kebudayaan No 51 2018, juga adanya Perbup No 80 2015 terkait sistem penerimaan peserta didik baru. Untuk Purwakarta menerapkan zonasi full.
"Di Purwakarta itu akan menerapkan zonasi full jadi 100%. Itu 90% adalah zonasi wilayah tempat tinggal. Kemudian ada 5 % lagi jalur prestasi. Dan kemudian 5 % jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua," ungkapnya
baca juga: Putusan Sengketa Pilpres 2019 Ditetapkan 28 Juni
Untuk PPDB 2019 menerapkan sistem online termasuk regulasi. Bahkan aturan dan sosialisasi terus dilakukan untuk orang tua, sekolah, dan anggota DPRD Purwakarta. Untuk memberikan kemudahan, sistem pendaftaran berbasis online, menurut Anne orang tua tidak perlu ke sekolah. Kecuali ada hal bersifat adminiatratif berkas.
"Orang tua juga bisa memanfaatkan jalur prestasi yang dimiliki anaknya. Hal tersebut bagian dalam mengembangkan bakat anak serta hasil prestasi anak bisa tersalurkan," pungkasnya.(OL-3)
Proses PPDB tahun ini harus berjalan dengan lancar, adil dan merata.
Tindakan tegas akan diberlakukan jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara diluar aturan.
Setelah melakukan evaluasi bersama PPDB 2023 secara komprehensif, Pemprov Jabar berupaya meningkatkan sistem terintegrasi melalui pengembangan-pengembangan yang diperlukan.
Tahun ini, Pemprov Jabar akan membangun 4 SMA baru di Kabupaten Bandung
Total kuota tersebut dibagi empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5% dan jalur prestasi sebesar 30%.
Operastor PPDB, ketua dan wakil ketua komite, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi tanda tangan pakta integritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved