Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pemkab Musi Banyuasin Percepat Pencairan Gaji ke-13

Dwi Apriani
10/6/2019 19:45
Pemkab Musi Banyuasin Percepat Pencairan Gaji ke-13
Ilustrasi(Ist)

USAI Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) setiap anaknya untuk kembali beraktifitas sekolah. Tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orang tua.

Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, segera mempercepat Proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.

"Awal Juli setelah ASN menerima gaji segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi usai Idul fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak," ungkapnya.

Ia menyebut upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu kebutuhan yang bisa disesuaikan oleh para ASN dengan baik.

"Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya," urainya.

Baca juga: Ganjar: Justru Mereka Berharap THR dan Gaji ke-13 Segera Cair

Dodi Reza mengaku telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai Mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu Kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto menyatakan bahwa, sesuai instruksi Pak Bupati Dodi Reza Alex, pihaknya akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi. Hal ini mengingat, Tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019 bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini.

Menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Selain itu disebutkan dalam PMK ini, 0PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ketiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Apabila ASN/ PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk pencairan Gaji ke 13 ASN Muba segera kami proses pada Awal bulan juli 2019 setelah penerimaan Gaji bulan juli dilanjutkan penerimaan Gaji Ke 13 dan akan ditransfer Melalui Rekening masing masing ASN MUBA," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya