Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI Idul Fitri 1440 H, orang tua akan dihadapkan pada Tahun Ajaran Baru (TAB) setiap anaknya untuk kembali beraktifitas sekolah. Tentu kebutuhan anak-anak untuk sekolah sangat dibutuhkan oleh para orang tua.
Berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, segera mempercepat Proses atau segera mencairkan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Muba khususnya.
"Awal Juli setelah ASN menerima gaji segera dicairkan untuk gaji ke 13, karena dengan percepatan dimaksud dapat membantu meringankan beban ASN di Muba untuk biaya anak sekolah. Apalagi usai Idul fitri pengeluaran ASN untuk kebutuhan keluarga pastinya banyak," ungkapnya.
Ia menyebut upaya untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 ASN di Muba tersebut dilakukan guna membantu kebutuhan yang bisa disesuaikan oleh para ASN dengan baik.
"Jadi diharapkan bisa seimbang antara pengeluaran dan pemasukan, ini semata-mata supaya ASN di Muba bisa stabil perekonomiannya," urainya.
Baca juga: Ganjar: Justru Mereka Berharap THR dan Gaji ke-13 Segera Cair
Dodi Reza mengaku telah menginstruksikan kepada BPKAD Muba untuk segera melakukan proses sesuai Mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala DPKAD Muba, Mirwan Sutanto menyatakan bahwa, sesuai instruksi Pak Bupati Dodi Reza Alex, pihaknya akan segera lakukan percepatan sesuai mekanisme dan regulasi. Hal ini mengingat, Tunjangan atau gaji ke-13 sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019 bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini dan pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini.
Menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Selain itu disebutkan dalam PMK ini, 0PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan 13 (ketiga belas) diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Apabila ASN/ PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pencairan Gaji ke 13 ASN Muba segera kami proses pada Awal bulan juli 2019 setelah penerimaan Gaji bulan juli dilanjutkan penerimaan Gaji Ke 13 dan akan ditransfer Melalui Rekening masing masing ASN MUBA," tandasnya. (OL-7)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved