Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BADAN Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram (kg) di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat (Babar), Jumat (31/5).
Kepala BNNK Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Iklas Gunawan mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi tentang pengiriman sabu dari Batam ke Bangka. "Informasi ini langsung kita tindak lanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan Tanjung Kalian," kata Iklas, Sabtu (1/6) malam.
Karena mengingat situasi yang tidak memungkinkan, lanjutnya, yaitu arus mudik yang tengah ramai, terpaksa mobil yang diduga membawa narkoban asal Batam tersebut di giring ke Pelabuhan Pangkalbalam. "Untuk penggeledahan kita lakukan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, di door trime 4 pintu mobil terdapat narkoba masing-masing 3 bal, total berat 6 kg," terangnya.
Selain mengamankan mobil berserta 6 kg sabu, pihaknya juga menangkap tiga kurir, yaitu Nurdin sebagai pemimpin kurir serta dua rekannya Markalah dan Burhan. "Tiga kurir tersebut asal Aceh," ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 512 narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim diusulkan mendapat remisi pada Idul Fitri nanti. Kepala LP Kelas II B Muara Enim, Hidayat mengatakan, dalam momentum hari raya selalu ada warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi karena berkelakuan baik atau pertimbangan lain yang meringankan.
"Jumlah ini baru yang kami ajukan, tetapi kami belum tahu berapa lama pemotongan masa tahanan yang diberikan karena SK-nya dari pusat belum datang dan diperkirakan baru ada beberapa hari menjelang Lebaran," kata Hidayat.
Setelah menerima SK, lanjutnya, baru kemudian dapat terlihat berapa lama pemotongan masa tahanan yang diberikan dan apakah ada narapidana yang bebas bertepatan dengan Lebaran saat menerima remisi.
Dia menjelaskan, hingga saat ini jumlah warga binaan di LP Kelas II B Muara Enim, masih kelebihan penghuni dari yang seharusnya. Namun, banyak dari warga binaan yang mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. (RF/DW/N-3)
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved