Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Hotel dan Restoran di Bali Wajib Serap Produk Lokal

Arnoldus Dhae
24/5/2019 07:30
Hotel dan Restoran di Bali Wajib Serap Produk Lokal
Gubernur Bali I Wayan Koster(MI/ROMMY PUJIANTO)

GUBERNIR Bali I Wayan Koster mengancam akan memberikan sanksi yang tegas terhadap hotel, restoran di Bali yang tidak menyerap produk pertanian lokal. Sanksi ini sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

"Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi," tegas Koster seusai penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, kemarin.

Penandatanganan ini diharapkan akan memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali. Gubernur Koster dalam sambutannya meminta agar kerjasama ini benar-benar terlaksana di lapangan. Untuk itu, pihaknya menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyerap hasil pertanian dan peternakan lokal. Sanksinya bisa bermacam-macam, yang pasti pemprov akan mengumumkan nama-nama hotel yang tidak menyerap produk pertanian lokal atau serapannya tidak proporsional.

"Biar publik tahu bahwa hotel dan restoran yang bersangkutan tidak taat dan tidak melaksanakan Pergub Bali," ujarnya.

Gubernur Koster menambahkan penandatanganan ini akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali. Koster mengatakan sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian. Ia berharap dengan kerjasama ini ketimpangan antardaerah dan antarsektor bisa diatasi sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial.

"Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus," ujarnya.

Saingi Bangkok

Pelaku wisata di Bangkok, Thailan, menurut Koster, mau menerima hasil pertanian dan peternakan di sana dengan jumlah yang besar. Hasilnya, pertaniannya maju seiring dengan kemajuan wisatanya.

"Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus," tandas Koster.

Seperti diketahui, Pergub Bali No 99 Tahun 2018 menyatakan bahwa, hotel, restoran, katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30%, sedangkan kalangan industri minimal 20% memanfaatkannya. Sementara swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60% dan produk perikanan dan industri minimal 30%.

Pada inisiasi kemitraan implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali.

Selain itu dilakukan penandatanganan kerjasama kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya. Penandatanganan ini diharapkan akan memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali. Mereka ada kepastian pasar saat memanen hasil pertanian/peternakannya. Sekaligus mereka mampu meningkatkan kualitas hasil pertanian/peternakan, sebab hotel dan restoran memilik standar tersendiri. (RS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya