Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Gubernur Riau Beri Sanksi ASN yang Ikut Gerakan 22 Mei

Antara
21/5/2019 09:22
Gubernur Riau Beri Sanksi ASN yang Ikut Gerakan 22 Mei
Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution(MI/Ramdani)

GUBERNUR Riau Syamsuar meminta masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menahan diri dan tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi 22 Mei. Khusus untuk ASN yang tetap ikut dalam gerakan massa 22 Mei, akan dijatuhi sanksi.

"ASN jika bepergian tanpa izin tentunya melanggar peraturan, selaku ASN tentunya ada sanksi sesuai dengan peraturan," kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (21/5).

Ia meminta sebaiknya seluruh warga yang beragama Islam, memperbanyak ibadah dan memanjatkan doa untuk kebaikan Indonesia.

"Harapan saya, masyarakat Riau bisa menahan diri untuk ikut ke Jakarta. Lebih baik tunggu hasil keputusan KPU di daerah saja sambil beribadah di bulan suci Ramadan ini. Tingkatkan iman dan taqwa, serta berdoa semoga negeri kita dalam suasana aman dan damai terpelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Korlap Aksi 22 Mei Harus Bertanggung Jawab

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50% sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50%.

Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa (21/5) dini hari. Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dengan jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

Seusai hasil penghitungan pemilu dibacakan, KPU mempersilakan seluruh saksi peserta pemilu menandatangani berita acara. Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, saksi PKS, saksi Partai Berkarya, saksi Partai Gerindra dan saksi PAN menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya