Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

Lina Herlina
14/5/2019 19:20
Polisi Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
Bupati Gowa Sulsel Adnan Purichta Ichsan(MI/SUMARYANTO BRONTO)

TIM penyidik dari Subdit Tipikor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (14/5) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa. Hal ini sebagai tindak lanjut laporan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (imtaq) tahun anggaran 2018.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, dalam kasus tersebut, penyidik baru melakukan penggeledahan untuk memeriksa apakah ada potensi kerugian negara dalam pengadaan tersebut.

"Yang diperiksa adalah dokumen-dokumen tentang dugaan TPK pengadaan alat peraga Imtaq pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018," jelas Dicky.

Ia juga melanjutkan, jika penggeledahan yang dipimpin Kasubdit Tipikor Kompol Yudha Wirajati itu tidak hanya dilakukan di kantor bupati, tapi juga di rumah jabatan bupati, dan SKPD yang bersangkutan.

"Belum ada tersangka dalam kasus ini, karena sprin lidik baru dilalukan Februari lalu, setelah ada laporan pada Januari lalu, dan Mei ini masuj tahap penyidikan," seru Dicky.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Walikota Dumai Terkait Kasus Dana Perimbangan

Akan tetapi yang pasti, lanjut Dicky, kasus tersebut dipersangkakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 9 tahun 199o sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari data yang ada, pengadaan alat peraga Imtaq Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa 2018 punya nilai kontrak sebesar Rp5,5 miliar. 

"Nilai tersebut diduga telah di mark up," sebut Dicky.

Adapun rekanan dalam hal itu, adalah PT Arsa Putra Mandiri yang dipinjam pakai oleh seorang bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta, lokasi sumber barang, uang yang dikeluarkan untuk pekerjaannya ternyata hanya Rp1,5 miliar," ungkap Dicky.

Selain itu penyidil juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman, yang baru dilakukan Februari dari Yogyakarta ke Makassar. Padahal berdasraka BAST progres pekerjaan dinyatakan 100% pada September 2018.

"Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak menunjukkan bahwa terdapat intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan maupun pencairan pembayaran," pungkas Dicky. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya