Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perda Penataan Danau Maninjau Diteken

Mediaindonesia
06/5/2019 07:20
 Perda Penataan Danau Maninjau Diteken
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat dan DPRD menyepakati Perda Rencana Kawasan Strategis Danau Maninjau.(ist)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat dan DPRD menyepakati Perda Rencana Kawasan Strategis Danau Maninjau. Kini penataan kawasan Danau Maninjau bisa lebih fokus.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit berharap perda dapat menjawab persoalan yang ada di Danau Maninjau yang terancam mengalami kerusakan.

Ia mengatakan pemerintah pusat dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) menyoroti 15 danau yang ada di Indonesia. Dua danau di antaranya berada di Sumatra Barat, yakni Danau Maninjau dan Danau Singkarak. Kedua danau ini harus ditata agar tidak rusak.

"Kita tentu menyiapkan regulasi untuk melakukan penataan terhadap dua danau ini tidak mengalami kerusakan seperti yang diperkirakan para ahli," katanya, kemarin.

Ia mencontohkan, di Danau Maninjau saat ini ada sekitar 17 ribuan lebih keramba jala apung. Padahal, daya tampung danau itu hanya sekitar 6 ribu keramba.

Penataan ini, Nasrul yakin, akan mendapatkan protes dari pemilik keramba, pemodal, dan pihak yang menyalurkan bahan makanan ikan ke wilayah itu sebab merugikan mereka. "Kita tentu tidak akan merugikan masyarakat. Mereka yang kehilangan mata pencaharian akan diberikan jalan keluarnya," janji Nasrul.

Ia berharap, dengan perda ini kawasan Danau Maninjau dalam lima tahun ke depan akan membaik dan menjadi kawasan strategis untuk pengembangan bidang kepariwisataan.

"Kami minta seluruh pihak, terutama pemerintah daerah yang berada di kawasan itu dapat mendukung rencana strategis ini," ucapnya.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim berharap dengan disahkannya perda ini mampu mengembangkan Danau Maninjau sebagai pusat perekonomian masyarakat. Dengan konsep argowisata yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan daerah. "Kerusakan Danau Maninjau dimulai pada 2011 dan dari hasil penelitan para ahli untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun," kata dia.

Ia mengatakan perda ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan lingkungan dan ekosistem di sana dan mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung pada Keramba Jaring Apung yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau. (YH/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya