Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jelang Ramadan, Polisi Gencarkan Razia Miras

Depi Gunawan
02/5/2019 19:45
Jelang Ramadan, Polisi Gencarkan Razia Miras
BARANG BUKTI: Jajaran anggota Satuan Sabhara Polres Cimahi saat menunjukan barang bukti hasil razia miras(ist)

MENJELANG bulan Ramadan, Polres Cimahi akan menggencarkan razia minuman keras (miras) ke sejumlah toko yang berkedok toko jamu tradisional atau toko kelontong.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman mengatakan, razia tersebut akan dioptimalkan dengan melibatkan petugas gabungan agar penyisiran peredaran miras bisa lebih maksimal.

"Sasaran razia kami biasanya pengecer yang menjual miras yang menempel di toko jamu atau toko miras yang tidak memiliki izin," ungkap Oeng, Kamis (2/5).

Dia mengatakan, razia akan dilaksanakan secara rutin dan untuk waktunya akan diadakan pada malam hari. Namun, sebelum turun ke lapangan, pihaknya terlebih dulu akan menunggu hasil laporan anggota intel.

"Kalau informasinya sudah pasti, anggota akan langsung bergerak ke titik sasaran yang dituju," ujarnya.

 

Baca juga: Jelang Ramadan Harga Ayam Pedaging Naik di Aceh

 

Dalam sekali razia, dia menyebut, pihaknya akan menurunkan sebanyak 30 anggota, termasuk melibatkan anggota dari Polsek.

Selain miras, pihaknya juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme dan lain-lainnya agar kondisi dan situasi saat bulan Ramadan aman serta kondusif.

"Razia dan operasi pekat dilakukan saat malam hari, tapi bisa saja dilakukan siang hari. Intinya, razia ini dilaksanakan agar tidak ada tindak pidana atau kriminalitas selama bulan puasa nanti," katanya.

Bagi para penjual miras dan pelaku yang terjaring operasi, lanjut dia, mereka akan langsung mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

"Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tambah Oeng. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik