Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 4.000 botol liquid vape ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Pabean Bandung, Selasa (30/4). Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik negara hasil penyitaan pada 2018.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pabean Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan barang tidak berizin masing-masing berukuran 60 ml ini tidak memiliki pita cukai karena belum terdaftar.
Padahal sejak Juli 2018, produk tersebut harus mengantongi izin seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sebab peredaran vape masuk ke dalam jenis pengolahan tembakau lainnya.
"Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya," kata Onny di sela-sela pemusnahan di Bandung, Selasa (30/4).
Di kawasan Bandung, menurutnya cukup banyak peracik liquid vape. Bahkan, tambah dia, liquid vape yang beredar di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini didominasi produk lokal.
"Banyaknya dari lokal. Di sini banyak peraciknya," kata dia.
baca juga : Gawat, Konsumen Vape bakal Dipenjara
Namun, Onny mengaku belum mengetahui jumlah pastinya karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Jumlah pastinya (seluruh produsen liquid vape) belum tahu. Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Bandung," katanya.
Selain liquid vape, dalam pemusnahan hasil terdapat juga barang sitaan lainnya seperti ribuan minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diprediksi senilai Rp771 juta.
"Ini semuanya hasil penindakan selama 2018. Kami melakukan pengawasan ini untuk keamanan masyarakat agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya," katanya. (OL-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved