Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 4.000 botol liquid vape ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Pabean Bandung, Selasa (30/4). Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik negara hasil penyitaan pada 2018.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pabean Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan barang tidak berizin masing-masing berukuran 60 ml ini tidak memiliki pita cukai karena belum terdaftar.
Padahal sejak Juli 2018, produk tersebut harus mengantongi izin seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sebab peredaran vape masuk ke dalam jenis pengolahan tembakau lainnya.
"Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya," kata Onny di sela-sela pemusnahan di Bandung, Selasa (30/4).
Di kawasan Bandung, menurutnya cukup banyak peracik liquid vape. Bahkan, tambah dia, liquid vape yang beredar di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini didominasi produk lokal.
"Banyaknya dari lokal. Di sini banyak peraciknya," kata dia.
baca juga : Gawat, Konsumen Vape bakal Dipenjara
Namun, Onny mengaku belum mengetahui jumlah pastinya karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Jumlah pastinya (seluruh produsen liquid vape) belum tahu. Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Bandung," katanya.
Selain liquid vape, dalam pemusnahan hasil terdapat juga barang sitaan lainnya seperti ribuan minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diprediksi senilai Rp771 juta.
"Ini semuanya hasil penindakan selama 2018. Kami melakukan pengawasan ini untuk keamanan masyarakat agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya," katanya. (OL-3)
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Ali Rido menyoroti risiko moral hazard apabila pelanggaran dianggap dapat dikompromikan melalui perubahan kebijakan.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved