Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEBANYAK 4.000 botol liquid vape ilegal dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Pabean Bandung, Selasa (30/4). Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik negara hasil penyitaan pada 2018.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pabean Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan barang tidak berizin masing-masing berukuran 60 ml ini tidak memiliki pita cukai karena belum terdaftar.
Padahal sejak Juli 2018, produk tersebut harus mengantongi izin seiring keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Sebab peredaran vape masuk ke dalam jenis pengolahan tembakau lainnya.
"Pemberlakuan ini untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredarannya," kata Onny di sela-sela pemusnahan di Bandung, Selasa (30/4).
Di kawasan Bandung, menurutnya cukup banyak peracik liquid vape. Bahkan, tambah dia, liquid vape yang beredar di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini didominasi produk lokal.
"Banyaknya dari lokal. Di sini banyak peraciknya," kata dia.
baca juga : Gawat, Konsumen Vape bakal Dipenjara
Namun, Onny mengaku belum mengetahui jumlah pastinya karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Jumlah pastinya (seluruh produsen liquid vape) belum tahu. Sekarang sudah ada 34 izin untuk pembuatan liquid vape di Bandung," katanya.
Selain liquid vape, dalam pemusnahan hasil terdapat juga barang sitaan lainnya seperti ribuan minuman keras, 1.089 kosmetik, 841 obat-obatan, dan 192 alat kesehatan. Ribuan barang ilegal yang telah menjadi milik negara ini diprediksi senilai Rp771 juta.
"Ini semuanya hasil penindakan selama 2018. Kami melakukan pengawasan ini untuk keamanan masyarakat agar terlindung dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif dan berbahaya," katanya. (OL-3)
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved