Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Caleg PPP di Solok Ditangkap

Yose Hendra
24/4/2019 16:45
Diduga Cabuli Anak Kandung, Caleg PPP di Solok Ditangkap
Ilustrasi(Thinkstock)

KEPOLIASIAN Resort Kota (Polresta) Solok tangkap EE, yang diduga mencabuli anak kandung sendiri. 

EE sendiri tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju untuk DPRD Kota Solok dari Daerah 
Pemilihan Lubuk Sikarah.

AKBP Dony Setiawan mengatakan, perbuatan bejat tersangka diketahui berkat laporan nenek korban pada 12 April lalu. Namun, pihaknya baru menangkap tersangka setelah masa pemungutan suara selesai.

Dony menambahkan, EE tekah menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 6 tahun. Sejak ia usia 11 tahun dan kini duduk di bangku SMA.

"Dalam kurun tersebut, tersangka memaksa korban melakukan oral seks, persetubuhan dan sodomi secara berulang-ulang," bilang Doni, Rabu (24/4).

 

Baca juga: Polres Pasaman Tangkap Caleg PKS Pencabul Anak Kandung

 

Setelah berhubungan, beber Dony, tersangka selalu mengancam korban akan dimarahi dan dipukuli bila melaporkan ke siapa pun. Hal itu membuat korban selama ini tidak berani melaporkan perbuatan bejat sang ayah. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Solok.

Akibat perbuatannya, EE terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Ancaman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung/wali, dari paling lama 15 tahun," pungkas Dony. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya