Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

PTUN Kupang Batalkan Izin Tambak Garam

(PO/N-3)
17/4/2019 07:20
PTUN Kupang Batalkan Izin Tambak Garam
CABUT HGU GARAM DI KUPANG(MI/PALCE AMALO)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, membatalkan surat izin usaha industri (IUI) milik investor tambak garam PT Garam Indo Nasional (GIN), kemarin.

Izin usaha industri menengah dengan nomor 535/IUI/05/BPM-PTSP/IV/2018 itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang sejak 2 Juli 2018 kepada sebuah investor bernama PT Garam Indo Nasional (GIN).

Perusahaan itu memperoleh izin untuk membuka tambak garam di pesisir pantai Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, di lahan seluas 304 hektare. Namun, lokasi tersebut ternyata masuk area hak guna usaha (HGU) garam milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Persoalan lain yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mariana Ivan Junias ialah perusahaan tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta lokasi tersebut ternyata masuk area Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo. Seusai membacakan penetapan, para tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding. (PO/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya