Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat memecat Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta, Iman Firmansyah, yang terindikasi melanggar kode etik dengan mendukung dan menerima uang dari salah satu calon legislatif. Iman diberhentikan sejak 5 April 2019 dengan bukti rekaman video. "Kita mendapat informasi awal dari salah satu timses caleg di Sindangkerta. Pada akhirnya kita investigasi dan yang bersangkutan terbukti menerima aliran uang dari seorang caleg," ungkap Ketua Bawaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, kemarin.
Bawaslu telah mengumpulkan 22 anggota Panwascam Sindangkerta, termasuk Iman untuk dimintai keterangan serta klarifikasi. Cecep mengatakan, pihaknya langsung meminta keterangan dari yang bersangkutan tentang video yang terindikasi kampanye tersebut. "Ini tak bisa ditoleransi, kami putuskan melalui pleno untuk memberikan sanksi berupa pemecatan secara permanen," katanya.
Akibat sanksi pemecatan kepada Iman sempat menimbulkan gejolak berupa ancaman mundur dari sejumlah petugas Panwascam Sindangkerta. Kendati demikian, Cecep menganggap ancaman mundur dari sejumlah Paswacam tersebut merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kekecewaan. "Tapi kalau sampai ada intimidasi yang mengarah pada upaya penggagalan pemilu, kami akan ambil langkah khusus," tegasnya.
Baca Juga: Eceng Gondok Hama bagi Waduk Jatiluhur
Kabarnya ada enam orang dari staf kesekretariatan Panwascam Sindangkarta beserta 11 pengawas desa, juga pengawas pemungutan suara (PPS) dari 11 desa akan mundur serentak.
Pemecatan petugas Pemilu 2019 juga dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DI Yogyakarta terhadap anggota KPUD Kota Yogyakarta RM Nufrianto Aris Munandar lantaran berbuat cabul kepada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Ketua KPUD DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan putusan DKPP itu tidak menghambat penyelenggaraan pemilu di Kota Yogyakarta. Pasalnya, sejak akhir Maret, Nofrianto sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI. Pelaporan Nofrianto kepada DKPP dilakukan KPUD DIY setelah mendapat laporan tertulis dari korban. Keputusan diambil dari hasil pleno KPUD DIY yang telah memanggil semua pihak. (DG/AT/N-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved