Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Tetapkan Aturan PPDB SD

Agus Utantoro
28/3/2019 17:45
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Tetapkan Aturan PPDB SD
Sejumlah anak di Kota Solo menjalani proses assesment untuk mendapatkan sekolah pada PPDB(MI/Widjajadi)

DINAS Pendidikan Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2019/2020. 

Aturan ini pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan aturan yang berlaku tahun sebelumnya yakni masih mengutamakan usia anak calon peserta didik dan domisili.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori, Kamis (28/3),mengatakan, pertimbangan utama melandaskan pada usia anak. Ia mengatakan, anak yang berusia tujuh tahun ke atas wajib diterima. Sementara usia yang belum mencapai tujuh tahun dapat diterima jika jumlah masih belum terpenuhi.

Adapun untuk penentuan lainnya adalah mempertimbangkan catatan kependudukan. 

"Akan kami berikan tambahan usia sesuai zona pendaftaran," kata Budi.

Ia menjelaskan calon siswa yang beralamatkan satu kecamatan dengan sekolah yang dituju akan mendapat tambahan usia 180 hari, sedangkan siswa yang beralamatkan di luar kecamatan dengan sekolah yang dituju akan memperoleh tambahan 120 hari.

Sementara siswa dengan alamat dari luar Kota Yogyakarta tidak akan mendapat tambahan usia. 

"Alamat disesuaikan dengan kartu keluarga (KK) di mana calon siswa tersebut tercatat," katanya.

 

Baca juga: Juknis PPDB Wajib Disetor April

 

Aturan lainnya, lanjutnya, jika status calon siswa di dalam KK bukan anak, calon peserta didik harus menyertakan surat keterangan dari rukun tetangga (RT) yang menyatakan bahwa anak tersebut sudah tinggal di Kota Yogyakarta selama minimal enam bulan sebelum pendaftaran.

"Jika tidak, ia tidak bisa masuk dalam kategori calon siswa dari Kota Yogyakarta dan mendapat keuntungan tambahan usia," katanya.

Pendaftaran PPDB jenjang SD ini, imbuhnya, juga akan memanfaatkan pendaftaran secara real time online (RTO), meski belum untuk seluruh sekolah.

Dari 89 SD negeri di Kota Yogyakarta, sebutnya, sebanyak 41 SD negeri akan melakukan pendaftaran secara online dan sisanya secara offline.

"PPDB untuk SD yang biasanya diminati banyak pendaftar akan dilakukan secara online," katanya.

Budi mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih akan menyusun aturan teknis terkait waktu penerimaan peserta didik baru jenjang SD.

Komisi D DPRD Kota Yogyakarta juga merekomendasikan aturan yang sama terkait PPDB jenjang SD yaitu didasarkan pada faktor usia calon siswa serta pemberian tambahan usia untuk siswa dalam zonasi kecamatan.

Calon siswa dari luar Kota Yogyakarta tidak mendapat keuntungan berupa tambahan usia. 

"Untuk siswa dari luar kecamatan dengan sekolah mendapat tambahan umur 120 hari dan tambahan 180 hari untuk siswa dari kecamatan yang sama dengan sekolah yang dituju," kata Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardiyanto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya