Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
RIBUAN ekor burung dari berbagai jenis ditangkap petugas di Pelabuhan Padangbai, Bali, Sabtu (16/3) malam. Ribuan ekor burung itu baru diseberangkan dari Lombok menuju Bali dengan kapal laut. Namun setibanya di Pelabuhan Padangbai, Karangasem Bali, ribuan burung itu diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen.
Lembaga Karantina Pelabuhan Padangbai Drh Ludra mengatakan saat diamankan kondisi burung-burung itu ada yang dimasukan dalam kardus, keler atau peti dan ada yang diikat dalam wadah seperti keranjang.
"Kita bersama kepolisian mengamankan burung-burung tersebut karena tanpa dokumen resmi. Burung-burung ini berasal dari Lombok dan akan dikirim ke Bali," ujarnya di Denpasar, Minggu (17/3).
Menurutnya, karena kondisinya memprihatinkan dan tidak memiliki dokumen lengkap, petugas segera menyita. Burung dari berbagai jenis itu dipasok dari Lombok dan hendak dimasukan ke Bali oleh seorang pria yang diketahui sebagai sopir perantara.
Baca juga: Burung Selundupan Dibawa ke BBKSDA untuk Mendapatkan Perawatan
Sang sopir pun tak paham dengan berbagai aturan terkait dokumen pengiriman burung. Penyitaan dilakukan oleh petugas karantina hewan dibantu petugas BKSDA dan TNI Angkatan Laut serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Padang Bai. Petugas melakukan penahanan.
“Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal yang dipersyaratkan. Ini melanggar UU No 16 tahun 1992 dan PP 82 tahun 2000,” ujar Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padangbai Ludra saat memeriksa kondisi burung.
Ditempat yang sama, petugas BKSDA menjelaskan bahwa burung-burung ini tidak bisa dilepasliarkan di Bali karena tidak sesuai dengan habitat aslinya.
"Hasil koordinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya," jelasnya saat ikut memeriksa jenis-jenis burung yang tertahan.
Saat ini, pemilik ribuan burung masih dilperiksa untuk dimintai keterangan. Ribuan burung ini terdiri dari 250 ekor jenis kecial, 250 ekor kepodang, 50 ekor opior, 50 ekor cendet, 750 ekor manyaran, 100 ekor kopi - kopi, 50 ekor anis macan yang dikemas dalam 109 box.
Petugas karantina selain bekerja mencegah penyebaran HPHK, juga bertugas semaksimal mungkin untuk menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Indonesia. (OL-5)
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved