Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 70% cadangan air Indonesia ada di Pulau Kalimantan dan Papua. Gerakan #SaveMeratus untuk melindungi Pegunungan Meratus yang merupakan kawasan cadangan air di Kalimantan Selatan perlu mendapat dukungan semua pihak.
Demikian dikemukakan Kepala Bidang Air Tanah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Ali Mustofa, Jumat (14/3).
"Masalah air tanah ini sangat penting. Di beberapa kota di Pulau Jawa dan Sumatera sudah mengalami defisit air," ungkapnya.
Meski cadangan air masih cukup berlimpah di Kalimantan, namun pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa. Terlebih seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri yang membutuhkan air tanah dalam jumlah besar.
Menurut Ali, total ketersediaan air di Indonesia sebesar 690 miliar m3/tahun masih mencukupi kebutuhan nasional sebesar 175 miliar m3/tahun. Namun 70% cadangan air tersebut berada di Pulau Kalimantan dan Papua. Sementara di wilayah-wilayah urban seperti Jawa dan sebagian Sumatra justru mengalami defisit air.
Hal ini menjadi penyebab semakin maraknya pengambilan air tanah dan tidak terkontrol. Sebagai contoh di Jakarta, akibat pengambilan air tanah dalam jumlah yang masif, mengakibatkan penurunan muka tanah 5 - 12 cm/tahun.
Selain karena beban bangunan, penyebab utama adalah karena adanya pengambilan air tanah secara berlebihan. Hilangnya air di sela-sela tanah pada lapisan akuifer (lapisan yang dapat menampung dan dilalui oleh air) akan menghasilkan ruang kosong.
Baca juga: Realisasi Program Air Bersih Butuh Kerja Sama Swasta
Akibat beban tanah itu sendiri ditambah lagi bangunan yang berdiri di atasnya, ruang kosong akan terisi oleh material di atasnya, dengan kata lain tanah mengalami pemadatan.
"Dalam skala besar, peristiwa ini mengakibatkan adanya penurunan tanah (subsidens). Permasalahan ini bukan tidak mungkin terjadi di Kalsel dan untuk mengantisipasinya Pemprov Kalsel sudah membuat Perda tentang pengendalian air tanah," tuturnya.
Perda No 5/2018 yang memuat tentang peraturan pengusahaan air tanah, baik oleh perorangan maupun badan usaha dengan mengedepankan penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari dan pengairan/irigasi.
Apalagi di Kalsel sudah banyak industri yang memanfaatkan air tanah. Seperti Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pemanfaatan air tanah dipastikan akan mengakibatkan degradasi / penurunan muka air tanah, bahkan sudah ada penelitian dari Badan Geologi Kementrian ESDM mengatakan sudah ada zona yang mengalami kerusakan air tanah/zona merah di Kalsel.
Zona merah di Kalsel meliputi Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Terkait hal ini Pemprov Kalsel melarang pengambilan air tanah lewat sumur bor pada kedalaman 0-150 Meter. Di Kalsel sudah ada 7 sumur bor yang ditutup oleh Dinas ESDM Kalsel karena tidak memilki izin. Cadangan air Kalsel terbesar ada di Pegunungan Meratus.
Karena itu gerakan penyelamatan kawasan Meratus melalui gerakan #SaveMeratus yang disuarakan berbagai organisasi lingkungan perlu dimendapat dukungan semua pihak. (OL-3)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved