Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pengambilan kebijakan Bank BJB. Sebab, pemerintah daerah tingkat I tersebut bukan satu-satunya pemilik badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
Pakar ekonomi Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, menilai, pemerintah kabupaten/kota pun memiliki saham di BUMD tersebut sehingga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Bahkan, jika digabung, besaran kepemilikan sahamnya jauh lebih besar dibanding yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemprov Jabar kan punya sahamnya sekitar 38%. Artinya yang 62% itu punya kabupaten/kota dan Pemprov Banten," kata Acuviarta di Bandung, Kamis (14/3).
Namun, meski bukan sebagai pemegang saham mayoritas, menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlalu dominan dalam menetapkan kebijakan Bank BJB.
Hal ini tidak etis karena pemilik saham lainnya hampir tidak pernah dimintai masukan atau pendapat saat memutuskan langkah-langkah strategis.
"Pemprov tidak serba semuanya tahu. Gubernur harus mendengarkan kabupaten/kota sebagai pemegang saham lain," katanya.
Salah satunya, lanjut Acuviarta, terkait seleksi calon direksi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.
"Harusnya melibatkan komponen lain, ada proses mendengarkan masukan, pendapat dari pemegang saham lain. Kepemilikan saham pemprov memang paling besar (38%), tapi bukan mayoritas," katanya.
Baca juga: Jawab Tantangan Emil, Bank BJB Perlu Nakhoda Baru
Ia pun menyebut komunikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kabupaten/kota hanya sebatas penyertaan modal saja karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I itu.
Selain itu, bukti kurang dilibatkannya pemilik saham yang lain terlihat dari minimnya pengetahuan pemerintah daerah tentang pola bisnis Bank BJB.
"Ironi, kabupaten/kota tidak memahami pola bisnis Bank BJB. Ini bukti tidak adanya komunikasi pemegang saham. Terlepas besar-kecil," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia kondisi ini harus dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Ini jadi persoalan ke depannya. Karena harusnya mengakomodasi pertimbangan yang ingin diakomodasi dari pemegang saham lain," katanya.
Acuviarta pun kembali menyebut seleksi direksi sebagai contohnya. Dalam menentukan kandidat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendengarkan aspirasi kabupaten/kota selaku pemilik saham lainnya.
Sebab, kondisi pembangunan di setiap daerah akan berbeda satu sama lainnya.
"Bagaimana dukungan calon direksi itu terhadap pembangunan di kabupaten/kota. Karena ada perbedaan karakteristik di setiap kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, kebijakan Bank BJB harus selaras dengan kondisi perbankan di masing-masing kabupaten/kota.
"Ada hal-hal yang perlu dicermati oleh para calon direksi. Bagaimana pemahamannya tentang sektor keuangan dan perbankan di masing-masing wilayah. Bagaimana strateginya," kata dia.
Pemahaman di sektor keuangan dan perbankan harus menjadi aspek utama dalam memilih direksi. Terlebih, Acuviarta menilai eksistensi Bank BJB ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten.
"Kita harus akui, eksistensi BJB ini tidak terlepas dari dukungan semua kabupaten/kota sebagai pasar," katanya seraya mengkhawatirkan adanya pelepasan saham oleh pemerintah kabupaten/kota karena merasa tidak diakomodasi.
Selain itu, menurutnya pemerintah kabupaten/kota pun dibolehkan menempatkan dananya di bank umum selain bank pembangunan daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006
Lebih lanjut, Acuviarta pun menilai, besaran saham Bank BJB yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dalam pasal 24, kepemilikan saham pemilik BUMD seharusnya minimal 51%.
"Dalam pasal 24 PP 54/2017 Tentang BUMD, disebutkan pengurangan modal daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51%. Tapi sekarang kan Pemprov Jabar hanya punya saham 38%," katanya. (OL-3)
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
ANGGOTA Polairud berhasil selamatkan 4 orang wisatawan berasal dari Kabupaten Bandung Barat setelah terseret arus ombak saat berenang di Pantai Karangpapak, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
HARI kedua atau H+2 Lebaran 2026 terjadi peningkatan arus kendaraan yang melawati exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
ARUS lalu lintas saat libur Idulfitri 1447 H pada H+1, Minggu (22/3) menunjukkan peningkatan signifikan pergerakan kendaraan, khususnya dari wilayah Jabodetabek menuju arah Puncak dan Merak.
Adapun rinciannya antara lain, lalu lintas di Gerbang Tol Cengkareng menuju Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebanyak 685.453 kendaraan atau naik 3,25% dibandingkan tahun lalu.
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved