Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pengambilan kebijakan Bank BJB. Sebab, pemerintah daerah tingkat I tersebut bukan satu-satunya pemilik badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
Pakar ekonomi Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, menilai, pemerintah kabupaten/kota pun memiliki saham di BUMD tersebut sehingga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Bahkan, jika digabung, besaran kepemilikan sahamnya jauh lebih besar dibanding yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemprov Jabar kan punya sahamnya sekitar 38%. Artinya yang 62% itu punya kabupaten/kota dan Pemprov Banten," kata Acuviarta di Bandung, Kamis (14/3).
Namun, meski bukan sebagai pemegang saham mayoritas, menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlalu dominan dalam menetapkan kebijakan Bank BJB.
Hal ini tidak etis karena pemilik saham lainnya hampir tidak pernah dimintai masukan atau pendapat saat memutuskan langkah-langkah strategis.
"Pemprov tidak serba semuanya tahu. Gubernur harus mendengarkan kabupaten/kota sebagai pemegang saham lain," katanya.
Salah satunya, lanjut Acuviarta, terkait seleksi calon direksi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.
"Harusnya melibatkan komponen lain, ada proses mendengarkan masukan, pendapat dari pemegang saham lain. Kepemilikan saham pemprov memang paling besar (38%), tapi bukan mayoritas," katanya.
Baca juga: Jawab Tantangan Emil, Bank BJB Perlu Nakhoda Baru
Ia pun menyebut komunikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kabupaten/kota hanya sebatas penyertaan modal saja karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I itu.
Selain itu, bukti kurang dilibatkannya pemilik saham yang lain terlihat dari minimnya pengetahuan pemerintah daerah tentang pola bisnis Bank BJB.
"Ironi, kabupaten/kota tidak memahami pola bisnis Bank BJB. Ini bukti tidak adanya komunikasi pemegang saham. Terlepas besar-kecil," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia kondisi ini harus dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Ini jadi persoalan ke depannya. Karena harusnya mengakomodasi pertimbangan yang ingin diakomodasi dari pemegang saham lain," katanya.
Acuviarta pun kembali menyebut seleksi direksi sebagai contohnya. Dalam menentukan kandidat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendengarkan aspirasi kabupaten/kota selaku pemilik saham lainnya.
Sebab, kondisi pembangunan di setiap daerah akan berbeda satu sama lainnya.
"Bagaimana dukungan calon direksi itu terhadap pembangunan di kabupaten/kota. Karena ada perbedaan karakteristik di setiap kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, kebijakan Bank BJB harus selaras dengan kondisi perbankan di masing-masing kabupaten/kota.
"Ada hal-hal yang perlu dicermati oleh para calon direksi. Bagaimana pemahamannya tentang sektor keuangan dan perbankan di masing-masing wilayah. Bagaimana strateginya," kata dia.
Pemahaman di sektor keuangan dan perbankan harus menjadi aspek utama dalam memilih direksi. Terlebih, Acuviarta menilai eksistensi Bank BJB ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten.
"Kita harus akui, eksistensi BJB ini tidak terlepas dari dukungan semua kabupaten/kota sebagai pasar," katanya seraya mengkhawatirkan adanya pelepasan saham oleh pemerintah kabupaten/kota karena merasa tidak diakomodasi.
Selain itu, menurutnya pemerintah kabupaten/kota pun dibolehkan menempatkan dananya di bank umum selain bank pembangunan daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006
Lebih lanjut, Acuviarta pun menilai, besaran saham Bank BJB yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dalam pasal 24, kepemilikan saham pemilik BUMD seharusnya minimal 51%.
"Dalam pasal 24 PP 54/2017 Tentang BUMD, disebutkan pengurangan modal daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51%. Tapi sekarang kan Pemprov Jabar hanya punya saham 38%," katanya. (OL-3)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved