Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pengambilan kebijakan Bank BJB. Sebab, pemerintah daerah tingkat I tersebut bukan satu-satunya pemilik badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
Pakar ekonomi Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi, menilai, pemerintah kabupaten/kota pun memiliki saham di BUMD tersebut sehingga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Bahkan, jika digabung, besaran kepemilikan sahamnya jauh lebih besar dibanding yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pemprov Jabar kan punya sahamnya sekitar 38%. Artinya yang 62% itu punya kabupaten/kota dan Pemprov Banten," kata Acuviarta di Bandung, Kamis (14/3).
Namun, meski bukan sebagai pemegang saham mayoritas, menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlalu dominan dalam menetapkan kebijakan Bank BJB.
Hal ini tidak etis karena pemilik saham lainnya hampir tidak pernah dimintai masukan atau pendapat saat memutuskan langkah-langkah strategis.
"Pemprov tidak serba semuanya tahu. Gubernur harus mendengarkan kabupaten/kota sebagai pemegang saham lain," katanya.
Salah satunya, lanjut Acuviarta, terkait seleksi calon direksi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir.
"Harusnya melibatkan komponen lain, ada proses mendengarkan masukan, pendapat dari pemegang saham lain. Kepemilikan saham pemprov memang paling besar (38%), tapi bukan mayoritas," katanya.
Baca juga: Jawab Tantangan Emil, Bank BJB Perlu Nakhoda Baru
Ia pun menyebut komunikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kabupaten/kota hanya sebatas penyertaan modal saja karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I itu.
Selain itu, bukti kurang dilibatkannya pemilik saham yang lain terlihat dari minimnya pengetahuan pemerintah daerah tentang pola bisnis Bank BJB.
"Ironi, kabupaten/kota tidak memahami pola bisnis Bank BJB. Ini bukti tidak adanya komunikasi pemegang saham. Terlepas besar-kecil," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia kondisi ini harus dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Ini jadi persoalan ke depannya. Karena harusnya mengakomodasi pertimbangan yang ingin diakomodasi dari pemegang saham lain," katanya.
Acuviarta pun kembali menyebut seleksi direksi sebagai contohnya. Dalam menentukan kandidat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendengarkan aspirasi kabupaten/kota selaku pemilik saham lainnya.
Sebab, kondisi pembangunan di setiap daerah akan berbeda satu sama lainnya.
"Bagaimana dukungan calon direksi itu terhadap pembangunan di kabupaten/kota. Karena ada perbedaan karakteristik di setiap kabupaten/kota," katanya.
Menurut dia, kebijakan Bank BJB harus selaras dengan kondisi perbankan di masing-masing kabupaten/kota.
"Ada hal-hal yang perlu dicermati oleh para calon direksi. Bagaimana pemahamannya tentang sektor keuangan dan perbankan di masing-masing wilayah. Bagaimana strateginya," kata dia.
Pemahaman di sektor keuangan dan perbankan harus menjadi aspek utama dalam memilih direksi. Terlebih, Acuviarta menilai eksistensi Bank BJB ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten.
"Kita harus akui, eksistensi BJB ini tidak terlepas dari dukungan semua kabupaten/kota sebagai pasar," katanya seraya mengkhawatirkan adanya pelepasan saham oleh pemerintah kabupaten/kota karena merasa tidak diakomodasi.
Selain itu, menurutnya pemerintah kabupaten/kota pun dibolehkan menempatkan dananya di bank umum selain bank pembangunan daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006
Lebih lanjut, Acuviarta pun menilai, besaran saham Bank BJB yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dalam pasal 24, kepemilikan saham pemilik BUMD seharusnya minimal 51%.
"Dalam pasal 24 PP 54/2017 Tentang BUMD, disebutkan pengurangan modal daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51%. Tapi sekarang kan Pemprov Jabar hanya punya saham 38%," katanya. (OL-3)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
RIBUAN warga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terdampak bencana banjir. Sejumlah warga terpaksa harus mengungsi.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved