Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tujuh warga negara asing (WNA) mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady, Selasa (12/3). Namun, pihaknya tidak akan menerbitkan KTP-E tersebut hingga Pemilu 2019 selesai.
"Merujuk pada perintah bapak Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, untuk tidak menerbitkan KTP-E untuk WNA sebelum Pemilu. Jadi setelah Pemilu, bisa diterbitkan," ungkap Aryati.
Baca juga: Terkendala Administrasi, KPU Cimahi belum Sortir Surat Suara
Adapun WNA yang meminta untuk diterbitkan KTP-E, berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Swiss. "Itu pun tidak sembarang langsung bisa diterbitkan, karena harus dilihat secara hukum, layak atau tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan imigrasi," lanjut Aryati.
Ia melanjutkan, tidak semua WNA bisa memiliki KTP-E. Menurutnya, hal itu hanya berlaku bagi mereka yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia. "Jadi hanya yang punya KITAP saja yang dibantu untuk terbitkan KTP-E," tegar Aryati.
Untuk masa berlaku, sambungnya, akan disesuaikan dengan KITAP yang dimiliki oleh WNA, yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi. "Jika dapat izin, bisa diperpanjang," tandasnya. (OL-6)
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved