Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK tujuh warga negara asing (WNA) mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady, Selasa (12/3). Namun, pihaknya tidak akan menerbitkan KTP-E tersebut hingga Pemilu 2019 selesai.
"Merujuk pada perintah bapak Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, untuk tidak menerbitkan KTP-E untuk WNA sebelum Pemilu. Jadi setelah Pemilu, bisa diterbitkan," ungkap Aryati.
Baca juga: Terkendala Administrasi, KPU Cimahi belum Sortir Surat Suara
Adapun WNA yang meminta untuk diterbitkan KTP-E, berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Swiss. "Itu pun tidak sembarang langsung bisa diterbitkan, karena harus dilihat secara hukum, layak atau tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan imigrasi," lanjut Aryati.
Ia melanjutkan, tidak semua WNA bisa memiliki KTP-E. Menurutnya, hal itu hanya berlaku bagi mereka yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia. "Jadi hanya yang punya KITAP saja yang dibantu untuk terbitkan KTP-E," tegar Aryati.
Untuk masa berlaku, sambungnya, akan disesuaikan dengan KITAP yang dimiliki oleh WNA, yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi. "Jika dapat izin, bisa diperpanjang," tandasnya. (OL-6)
Banyaknya WNA tentu akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi di sisi lain, perlu upaya-upaya pengawasan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan kembalinya manajer pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong ke tanah air tidak terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan HAM
Saat ini semua manajemen sedang bekerja keras bukan hanya untuk Dejan tapi juga coach Mladen Dodic, Mario Maslac, Nico, dan Aaron.
Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Depok. Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang. Di Kecamatan Pancoran Mas serta Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis.”
"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved