Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

7 WNA Ajukan Penerbitan KTP-E di Makassar

Lina Herlina
12/3/2019 16:02
7 WNA Ajukan Penerbitan KTP-E di Makassar
(Ilustrasi)

SEBANYAK tujuh warga negara asing (WNA) mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady, Selasa (12/3). Namun, pihaknya tidak akan menerbitkan KTP-E tersebut hingga Pemilu 2019 selesai.

"Merujuk pada perintah bapak Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, untuk tidak menerbitkan KTP-E untuk WNA sebelum Pemilu. Jadi setelah Pemilu, bisa diterbitkan," ungkap Aryati.

Baca juga: Terkendala Administrasi, KPU Cimahi belum Sortir Surat Suara

Adapun WNA yang meminta untuk diterbitkan KTP-E, berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Swiss. "Itu pun tidak sembarang langsung bisa diterbitkan, karena harus dilihat secara hukum, layak atau tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan imigrasi," lanjut Aryati.

Ia melanjutkan, tidak semua WNA bisa memiliki KTP-E. Menurutnya, hal itu hanya berlaku bagi mereka yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia. "Jadi hanya yang punya KITAP saja yang dibantu untuk terbitkan KTP-E," tegar Aryati.

Untuk masa berlaku, sambungnya, akan disesuaikan dengan KITAP yang dimiliki oleh WNA, yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi. "Jika dapat izin, bisa diperpanjang," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya