Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 49, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan kemarin. Pangonal dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan S$218 ribu dari pengusaha.
Selain tuntutan pidana, dia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan S$218 ribu. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Labuhanbatu itu dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan.
“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Dody Sukmono, anggota tim JPU KPK, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi.
Jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai hukuman tambahan yakni pencabutan hak politiknya berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan. Dalam nota tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN, sedangkan hal yang meringan-kan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya mencapai Rp42.280.000.000 serta S$218 ribu dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan. Jaksa menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Selama pembacaan nota tuntutan, Pangonal yang mengenakan kacamata dan kemeja batik motif merah didampingi empat pengacara-nya. Dia tertunduk sembari meremas kedua tangannya. Seusai mendengarkan tuntut-an, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pleidoi. (PS/N-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved