Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 49, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan kemarin. Pangonal dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan S$218 ribu dari pengusaha.
Selain tuntutan pidana, dia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan S$218 ribu. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Labuhanbatu itu dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan.
“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Dody Sukmono, anggota tim JPU KPK, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi.
Jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai hukuman tambahan yakni pencabutan hak politiknya berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan. Dalam nota tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN, sedangkan hal yang meringan-kan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya mencapai Rp42.280.000.000 serta S$218 ribu dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan. Jaksa menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Selama pembacaan nota tuntutan, Pangonal yang mengenakan kacamata dan kemeja batik motif merah didampingi empat pengacara-nya. Dia tertunduk sembari meremas kedua tangannya. Seusai mendengarkan tuntut-an, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pleidoi. (PS/N-1)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved