Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bawaslu Sulsel Hentikan Kasus 15 Camat

Lina Herlina
11/3/2019 17:15
Bawaslu Sulsel Hentikan Kasus 15 Camat
(Lina Herlina )

SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan 15 camat di Kota Makassar, Senin (11/3). Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pleno.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan kasus video 15 camat yang viral di media sosial tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Camat tidak melanggar UU Pemilu, tapi 15 camat yang diadukan diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan tentang Pemilu. Maka dari itu, kami merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk mengambil tindakan selanjutnya,” kata Arumahi di Makassar.

Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menambahkan setelah pemeriksaan selama 14 hari sejak laporan masuk, pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan terlapor. Bawaslu juga meminta pandangan dua ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya.

Para camat diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya larangan kampanye melibatkan aparatur sipil negara.

“Tapi berdasarkan keterangan semua saksi, ternyata dinilai tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan kampanye. Sehingga pelanggaran pidana Pemilu tidak relevan diterapkan pada peristiwa itu,” tuturnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Sulsel Klarifikasi Video Dukungan 15 Camat

Sementara Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel Iptu Sirajuddin mengaku pihaknya tidak mendalami keaslian video tersebut.

“Kami menelusuri isi video, apakah berisi kampanye atau tidak. Terkait keasliannya tidak kami dalami makanya direkomendasikan kepada Komisi ASN, karena terkait netralitas ASN,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebutkan tiga poin. Pertama, Bawaslu disebut telah melakukan tugas secara profesional. Kedua, dalam video, memang tidak ditemukan unsur-unsur yang menandakan para camat itu menyuruh memilih seseorang. Ketiga, Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik.

Terkait rekomendasi pemeriksaan diajukan ke KASN, Danny mengatakan hal tersebut bisa dilakukan.

"Orang punya hak untuk melaporkan orang lain. Tapi memang tidak ada hal yg bertentangan, cuma orang kan selalu mau, misalnya persepsi Pak Jokowi selalu diputarbalikkan, begitu saja. Jadi kita tunggu saja hasil dari KASN," seru Danny.

Dalam kasus video 15 camat di Kota Makassar itu, Bawaslu Sulsel menerima 15 laporan dengan rincian satu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI. Tiga laporan masuk ke Bawasul Sulsel, sedangkan sebelas lainnya diambil alih dari Bawaslu Makassar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik