Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilhan Umum (KPU) Kota Surakarta berhasil mendeteksi sedikitnya lima warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (KTP-E) ikut dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, sehingga langsung mencoretnya, dengan pemberian kode TMS ( tidak memenuhi syarat). Dengan diberi kode TMS, lima orang asing itu tidak mungkin mengikuti coblosan Pemilu pada 17 April mendatang.
Baca juga: Setelah Diverifikasi, WNA yang Masuk DPT 101 Orang
"Begitu kita koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota, melalui proses coklit ( pencocokan dan penelitian, ada diketahui 114 WNA memiliki KTP elektronik.Dan dari penelitian seksama, ada 5 yang dimasukkan dalam DPT,terus kita beri tanda TMS," tukas Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajat Pamudji kepada Media Indonesia, Rabu (6/3).
Temuan orang asing yang memiliki KTP-E di Solo ini menjadi bagian dari kerja keras KPU pada Januari, dalam progres pemeliharaan pemilih.
"Jadi itu bukan temuan Bawaslu, tapi karena proses coklit, agar Pemilu 2019 di Solo berlangsung dengan sehat dari kecurangan," imbuh dia.
Untuk mendeteksi WNA yang masuk dalam DPT Pemilu memang bukan merupakan pekerjaan mudah, karena terkait data itu harus dilihatbulang dan dicermati antara DPT yang dilakukan KPU dan data base dari Disdukcapil.
"Ketika dilakukan pencocokan, akhirnya ketahuan, bahwa WNA pemilik KTP itu ndompleng ke Kartu Keluarga milik WNI, karena faktor perkawinan dan hal lain. Kita cek sampai NIK, baru kemudian ketahuan semua, bahwa di kita Solo ada 114 orang WNA memiliki KTP elektronik, lima diantaranya ikut didaftar dalam DPT Pemilu 2019.Kini semua kelar, 5 WNA tetdaftar DPT itu kita beribtanda TMS," papar Kajat sekali lagi.
Saat ini lanjut dia, KPU Kota terua melakukan pemeliharaan DPT, agar nantinya partisipasi warga yang sudah memiliki hak pilih benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya di bilik Pemilu untuk mencoblos pilihannya. Sekarang jumlah pemilih yang sudah terverifikasi di KPU Kota total mencapai 422.481 pemilih. (OL-6)
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved