Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Satreskrim Polres Klaten Tangkap Bidan Praktik Aborsi

Djoko Sardjono
06/3/2019 11:45
Satreskrim Polres Klaten Tangkap Bidan Praktik Aborsi
(Kapolres AKB Aries Andhi dan tersangka Bidan AJ -- MI//Djoko Sardjono)

SATUAN  Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus praktik aborsi di klinik bidan desa di Klaten.

Satreskrim menangkap lima orang tersangka, salah satunya AJ, bidan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan praktik aborsi di klinik tersebut.

"Sedangkan empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda, yaitu DA, YJ, AN, dan APS," papar Kapolres Klaten, AKB Aries Andhi, Selasa (5/3).

Dalam kasus tersebut, DA kekasih YT yang akan menggugurkan kandungannya, sedangkan AN mengaku dokter Nindira dan APS asisten dokter Nindira.

Baca juga: Polisi: Aborsi, Itu Kan Menghilangkan Nyawa Juga

Dengan diantar APS, DA dan YT menuju Klinik Bidan Desa AJ di Desa Kajen, Ceper, dan di tempat praktik bidan itu janin yang dikandung DA digugurkan.

Setelah diberikan suntikan dan obat, sekitar enam jam kemudian janin yang dikandung DA keluar di kamar mandi hotel tempat mereka menginap.

Menurut bidan AJ, tarif praktik aborsi Rp1 juta-Rp2 juta. Tersangka mengaku baru tiga kali melakukan tindakan untuk mengakhiri kehamilan tersebut.

Kasatreskrim AK Didik Sulaiman menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya