Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
CUACA buruk yang terjadi di sejumlah tempat di tanah air juga dirasakan di perairan kawasan Taman Nasional Komodo. Aktivitas pelayaran di obyek wisata komodo pun menjadi lumpuh total karena diterjang angin kencang dan gelombang tinggi.
Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup total akses kapal wisata dan perahu masyarakat yang hendak menuju kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sejak Rabu (23/1) kemarin.
Ditemui Media Indonesia, Kamis (24/1), Kepala UPP Kelas II Labuan Bajo, Iwan Sumantri, menyebut penutupan total itu dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di dalam kawasan TNK dan sekitarnya. Menurut Iwan, pelayaran dibuka kembali jika kondisi cuaca membaik.
Ia mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan informasi prakiran cuaca dari BMKG tentang peringatan cuaca ekstrem. Hasil pantauan BMKG, tanggal 20-28 Januari 2019 cuaca di Laut Flores dan Selat Sape kurang bersahabat.
Baca juga: Cuaca Buruk, ASDP Kupang Tutup Sejumlah Rute Pelayaran
Iwan Sumantri menyatakan, kecepatan angin mencapai 10-25 knots dan ketinggian gelombang di laut Flores dan sekitarnya mencapai 4,0 hingga 6,0 Meter. Kondisi tersebut sangat membahayakan pelayaran.
"Kita terpaksa tutup total akses pelayaran ke kawasan TNK dan sekitarnya hingga cuaca kembali normal," ujar Iwan.
Kepala Stasiun Meteorologi Komodo Manggarai Barat, Sti Nenotek mengatakan rata-rata gelombang di seluruh perairan di NTT sangat tinggi. Hal itu sangat membahayakan pelayaran bagi perahu nelayan dan kapal wisata di Perairan Komodo. Untuk Nelayan dan kapal wisata diharapkan tidak melaut dalam sepekan ke depan.
"Gelombang yang tinggi sangat membahayakan bagi Nelayan. Gelombang begini, kapal Pelni saja pasti tidak jalan, apalagi kapal-kapal nelayan tentu sangat membahayakan," tegas Sti. (OL-3)
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved