Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan satu formulir Laporan Keuangan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang tidak sinkron diserahkan peserta pemilu di Bangka Selatan.
Menindaklanjuti LPSDK yang telah disampaikan oleh peserta Pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, Bawaslu Babel pun melakukan rapat koordinasi pengawasan LPSDK Pemilu 2019 di Sekretariat Bawaslu Babel. Sabtu (12/1).
Atas temuan itu, Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan, menginstruksikan kepada seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota, agar melakukan pencermatan terhadap LPSDK yang sudah diserahkan peserta pemilu pada tanggal 2 Januari 2019 kepada KPU.
Baca juga: Kader dan Pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin Jangan Terlena Survei
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Babel Andi Budi Yulianto menjelaskan, dalam pengawasan terhadap LPSDK ini memiliki beberapa fokus pengawasan.
Hal itu meliputi, kepatuhan peserta pemilu melaporkan laporan LPSDK kepada KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Selanjutnya, memastikan publikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap dokumen LPSDK di laman resmi dan/atau papan pengumuman, sehari setelah penyampaian LPSDK. Kemudian, melakukan analisis terhadap LPSDK dan memeriksa sumber dan bentuk sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu.
"Sejauh ini dari hasil pengawasan kita, hanya terdapat satu kekeliruan saja. Yakni, ketidaksinkronan antarformulir yang diserahkan peserta pemilu. Yaitu, antara formulir LPSDK-1 dan LPSDK-2 yang terjadi di Bangka Selatan. Hal ini sudah diberikan imbauan saran perbaikan kepada KPU, agar disampaikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan,"kata Andi.
Selanjutnya, kata Andi, Bawaslu Babel akan terus melakukan pencermatan terhadap sumbangan dana kampanye. Jika ada potensi sumbangan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan, Bawaslu dan jajarannya akan melakukan verifikasi dan penelusuran terlebih dahulu. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved