Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Perekaman e-KTP Lambat, Napi di Sumut Terancam Kehilangan Hak Pilih

Puji Santoso
13/1/2019 14:15
Perekaman e-KTP Lambat, Napi di Sumut Terancam Kehilangan Hak Pilih
(MI/Abdus Syukur)

MENJELANG Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 banyak narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatra Utara yang terancam kehilangan hak pilih karena keterlambatan dalam perekaman data e-KTP.

Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut soal perekaman e-KTP. Namun hasilnya tidak optimal.

"Sudah tiga bulan terakhir. Hasilnya masih belum optimal. Kita juga tidak mau para penghuni lapas kehilangan hak pilihnya," kata Herdensi kepada wartawan di Kantor KPU Sumut di Medan, Sabtu (12/1).

 

Baca juga: Kader dan Pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin Jangan Terlena Survei

 

Herdensi menjelaskan bahwa setidaknya ada 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Namun baru tiga daerah yang selesai melakukan perekaman.

"Kita mendorong agar Disdukcapil di kabupaten/kota melakukan perekaman dengan segera. Karena nama-namanya juga sudah kita serahkan," jelasnya.

Hardensi mengungkapkan bahwa dari data KPU diketahui ada sekitar 28 ribu penghuni Lapas dan Rutan berada dalam usia pemilih. Jika tidak cepat dilakukan perekaman data, maka bisa dilihat berapa banyak yang tidak melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019.

"Kita belum memastikan mereka masuk ke dalam DPT. Kita sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari ini. Karena kita perlu memasukkan mereka ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan pindah memilih. KPU tidak punya kewenangan untuk mengurus kependudukan," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya