Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU Kota Yogyakarta terima LPSDK

Agus Utantoro
04/1/2019 15:15
KPU Kota Yogyakarta terima LPSDK
(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum Kota Yogyakarta telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disampaikan oleh peserta Pemilu 2019.

Asal sumbangan yang dilaporkan itu kebanyakan dari perorangan atau dana pribadi calon anggota legislatif.

Anggota KPU Kota Yogyakarta, Erizal mengatakan, meski diperbolehkan berasal dari kelompok maupun badan usaha, namun sejauh ini tidak ada yang belaporkan sumbangan itu berasal dari badan usaha. 

"Tidak ada yang melaporkan sumbangan dari badan usaha," kata Erizal, Jumat (4/1). 

Ia menambahkan, sumbangan yang dilaporkan itu yang diterima oleh calon pada 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

Selain berbentuk uang, sejumlah peserta pemilu juga melaporkan sumbangan dalam bentuk barang seperti bendera yang kemudian dikonversi dalam bentuk uang.

Hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB, seluruh peserta pemilu di Kota Yogyakarta yang terdiri dari 16 partai politik dan tim dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden seluruhnya menyampaikan laporan tersebut.

Namun, lanjut dia, khusus untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, hanya pasangan nomor urut dua yang menyebutkan memperoleh sumbangan berupa bendera dari struktur organisasi partai pendukung. 

"Sedangkan dari pasangan nomor urut satu, nilai sumbangan nihil karena mereka melaporkan tidak ada sumbangan apapun yang diterima," katanya.

 

Baca juga: Empat Parpol di Karawang Bersaldo Rp0

 

Sementara dari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diperoleh keterangan, seluruh calon legislatif telah menyampaikan LPSDK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Anggota KPU Gunungkidul Rohmat Qomarudin di Gunung Kidul, Kamis (3/1), mengatakan pengumpulan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dilaporkan kepada KPU paling lambat, 2 Januari parpol tidak ada yang terlambat mengumpulkan LPSDK. 

"Sebelum 18.00 WIB sudah melaporkan semuanya," kata Rohmat.

Ia mengatakan berdasarkan pencermatan sementara LPSDK, dana kampanye partai politik ada yang tidak memiliki anggaran kampanye.

Dia mengatakan, jika partai politik sampai tidak melaporkan LPPDK maka partai politik dapat dikenakan sanksi, yaitu berupa tidak bisa ditetapkan jika calonnya menang dalam pemilu.

Rohmat mengatakan semua partai sudah melaporkan semua kecuali PKPI yang memang tidak partisipasi di Gunung kidul.

"Dana juga dibatasi seperti perseorangan dibatasi Rp25 juta, sedangkan badan usaha dibatasi maksimal Rp2,5 milliar," kata Hani. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya