Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Baru 5 Parpol Lapor Dana Kampanye

Abdus Syukur
02/1/2019 15:25
Baru 5 Parpol Lapor Dana Kampanye
(Ilustrasi)

MESKI sudah hari terakhir untuk penyetoran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hanya lima partai politik (parpol) saja yang baru melaporkannya ke KPU Kabupaten Pasuruan. Sementara sebelas parpol peserta pemilu yang lain, hingga Rabu (2/1) siang, masih belum melaporkannya.

"Laporan LPSDK itu kewajiban seluruh partai politik peserta Pemilu. Tidak bisa tidak, itu wajib dilaporkan. Kalau sampai siang ini, memang baru lima parpol yang melaporkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, Rabu (2/1).

Winaryo enggan menyebutkan kelima parpol yang sudah melaporkan LPSDK itu. Karena waktu untuk batas penyampaian LPSDK masih belum berakhir.

"Masih belum, waktunya sampai pukul 24.00 WIB nanti. Biasanya para pengurus parpol itu melaporkannya sore atau malam hari. Pokoknya sebelum batas waktu akhir yang ditetntukan," imbuh Winaryo.

Penyampaian LPSDK oleh parpol peserta pemilu ini juga menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Mereka juga berjaga di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, untuk mengetahui dan menyaksikan langsung penyerahan LPSDK oleh parpol.

"LPSDK ini sifatnya memang wajib. Bahkan jika parpol tidak menyerahkan LPSDK ini, bisa dikenakan sanksi. Yakni jika calon legislatifnya jadi atau terpilih, bisa digugurkan karena tidak melaporkan LPSDK," tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Hari Murti.

 

Baca juga: PPK Kecamatan Diminta Tidak Sok Pintar

 

Selain di Kabupaten Pasuruan, di KPU Kota Pasuruan juga tidak jauh berbeda. Dari sebanyak 14 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2019, hingga Rabu (2/1) siang, baru enam parpol saja yang melaporkan LPSDK.

"Baru enam parpol yang melaporkan. Tapi untuk yang lain masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB nanti," ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuada Fathoni.

Dalam Pemilu 2019 ini, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga tahapan. Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 23 September 2018 lalu, kedua LPSDK pada 2 Januari ini dan terakhir adalah Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPDK) yang wajib diserahkan pada 14 hari setelah Pemilu digelar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya