Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MESKI sudah hari terakhir untuk penyetoran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hanya lima partai politik (parpol) saja yang baru melaporkannya ke KPU Kabupaten Pasuruan. Sementara sebelas parpol peserta pemilu yang lain, hingga Rabu (2/1) siang, masih belum melaporkannya.
"Laporan LPSDK itu kewajiban seluruh partai politik peserta Pemilu. Tidak bisa tidak, itu wajib dilaporkan. Kalau sampai siang ini, memang baru lima parpol yang melaporkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, Rabu (2/1).
Winaryo enggan menyebutkan kelima parpol yang sudah melaporkan LPSDK itu. Karena waktu untuk batas penyampaian LPSDK masih belum berakhir.
"Masih belum, waktunya sampai pukul 24.00 WIB nanti. Biasanya para pengurus parpol itu melaporkannya sore atau malam hari. Pokoknya sebelum batas waktu akhir yang ditetntukan," imbuh Winaryo.
Penyampaian LPSDK oleh parpol peserta pemilu ini juga menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Mereka juga berjaga di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, untuk mengetahui dan menyaksikan langsung penyerahan LPSDK oleh parpol.
"LPSDK ini sifatnya memang wajib. Bahkan jika parpol tidak menyerahkan LPSDK ini, bisa dikenakan sanksi. Yakni jika calon legislatifnya jadi atau terpilih, bisa digugurkan karena tidak melaporkan LPSDK," tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Hari Murti.
Baca juga: PPK Kecamatan Diminta Tidak Sok Pintar
Selain di Kabupaten Pasuruan, di KPU Kota Pasuruan juga tidak jauh berbeda. Dari sebanyak 14 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2019, hingga Rabu (2/1) siang, baru enam parpol saja yang melaporkan LPSDK.
"Baru enam parpol yang melaporkan. Tapi untuk yang lain masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB nanti," ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuada Fathoni.
Dalam Pemilu 2019 ini, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga tahapan. Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 23 September 2018 lalu, kedua LPSDK pada 2 Januari ini dan terakhir adalah Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPDK) yang wajib diserahkan pada 14 hari setelah Pemilu digelar. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved